Memberitakan Dengan Fakta

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Wangi-Wangi di Putus Hakim

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Wangi-Wangi di Putus Hakim

WAKATOBI, FAKTASULTRA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi akhirnya memutus sidang kasus dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi Selatan, Selasa  (21/5).

Pengacara terdakwa Jayadin La Ode, SH.,MH menyebut dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu Register Perkara No. 11/Pid.Sus/2024/Pn Wgw pada Pengadilan Negeri Wangi – Wangi tersebut tidak diterima hakim.

Dia menyampaikan setelah melalui beberapa kali persidangan, dalam amar putusan Majelis Hakim pemeriksa Perkara aqou telah mengucapkan putusan sela dengan amar yang pada pokoknya menerima keberatan penasehat hukum ketiga terdakwa.

“Putusan sela menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima,”tandasnya.

Atas putusan tersebut Penasehat hukum Para Terdakwa sangat mengapresiasi dan berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan dalam perkara tersebut.

Dirincikannya:
1. Bahwa, para terdakwa adalah eks ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi – Wangi Selatan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Bawaslu Kab. Wakatobi pada SPKT Polres Wakatobi dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana Laporan Polisi tertanggal 02 April 2024;

2. Bahwa, selanjutnya oleh penyidikan kepolisian Resor Wakatobi yang tergabung dlm Gakkumdu, para terdakwa ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana surat penetapan tersangka tertanggal 02 April 2024.

3. Bahwa, oleh Jaksa Penuntut Umum dimuka sidang Pengadilan Negeri Wangi – Wangi pada tanggal 20 Mei 2024 telah mendakwa para terdakwa secara alternatif, pertama melanggar pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kedua melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau ketiga melanggar pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Bahwa, atas dakwaan penuntut umum tersebut, Penasehat hukum para terdakwa mengajukan nota Keberatan (eksepsi) yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum atau setidaknya menyatakan perkara aqou tidak dapat diterima dengan salah satu pokok eksepsi penasehat hukum adalah waktu penyelesaian perkara aqou telah daluarsa;

5. Bahwa, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Atas Eksepsi Penasehat hukum Para Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim pemeriksa Perkara aqou telah mengucapkan putusan sela dengan amar yang pada pokoknya menerima keberatan penasehat hukum terdakwa I,2 dan 3, tersebut dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima.

Tinggalkan Balasan