Memberitakan Dengan Fakta

Dua Paslon Independen TMS, Ketua KPU Buton :”Belum Final”

Dua Paslon Independen TMS, Ketua KPU Buton :"Belum Final"
Ketua KPU Buton Rahmatia

BUTON, FAKTASULTRA.ID ‘ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton menyatakan dua pasangan  calon perseorangan / independen Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun itu belum final.

Ketua KPU Buton Rahmatia mengatakan, alasan TMS karena dua pasangan calon yakni Syara dan Rahman terlambat mengunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga waktu berakhir, 3 x 24 jam.

“Tidak memenuhi syarat karena terlambat submit Silon,” ungkap Rahmatia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).

Diketahui, setiap pasangan perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan KTP minimal 7910 berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun manual.

Kedua Pasangan calon belum memenuhi salah satu persyaratan tersebut hingga 3x 24 jam. Namun masih diberikan ruang untuk mengajukan pengusulan penolakan di Bawaslu.

Diberitakan sebelumnya, Paslon Syara dan Rahman resmi mendaftarkan diri ke KPU lewat jalur perseorangan pada Minggu (12/5/2024). KPU menerima berkas dukungan masing-masing paslon keduanya sebanyak 8000 lembar. Syarat dukungan yang dibawa itu telah memenuhi jumlah minimal syarat dukungan, dan syarat minimal sebaran.

“Jadi sesuai dari perhitungan berkas, kedua pasangan calon memenuhi syarat untuk jalur independen. Kami beri waktu 3 × 24 jam untuk menginput seluruh berkas dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” katanya

“Jadi kemarin itu tanggal 12  Mei mereka menyetor dokumen syarat syarat pencalonan untuk calon perseorangan ke KPU itu datangnya jam 11.00,  kan ditutupnya jam 23.59. Mereka sudah registrasi dua Pasangan calon ini sebelum jam 23.59. Jadi memenuhi syarat,”tandasnya.

Namun Ketika di beri maktu mengupload belum tersubmit sehingga waktu habis. waktunya yang dikasih 3 x 24 jam sejak terbitnya berita acara. Sementara berita acara kami itu terbit tanggal 13 jam 06.11 WITA. Setelah mereka mengupload tanggal 16 mei pukul 00.00 lewat Silon terkunci.

“Kita di kabupaten/kota tidak bisa berbuat apa-apa karena silonkan dari pusat, langsung terkunci secara otomatis. datanglah mereka malam itu sambil kita koordinasi menurut hitungan mereka itu belum cukup tiga kali 24 jam. harusnya nanti tanggal 16 jam 06.11 Wita,”ujarnya lagi.

Tapi persoalannya Silon terkunci tanggal 15 mei 2024 pukul 00.00,  KPU karena sudah lewat waktunya, mengeluarkan pengembalian dokumen dan dipersilakan  menempuh jalur lain jika menurut mereka dirugikan 6 jam dari jam 12.00 sampai jam 06.00.

“Sekarang kita menunggu keputusan dari bawaslu, itu memang ada ruangnya dan prosedurnya seperti itu, dan semuanya belum final,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan