WAKATOBI, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menyatakan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mengantongi minimal 7.992 dukungan dari total 79.916 masyarakat Wakatobi yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni pada kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2024, di Aula Hotel Wakatobi, Selasa, (7/5/2024).
” Karena kita di Wakatobi memiliki jumlah DPT sebanyak 79.916 yang sesuai dengan DPT Pemilu kemarin, maka bagi calon perseorangan yang ingin mengikuti kontes Pilkada di Wakatobi dia harus mengantongi dukungan KTP sebanyak 7.992, artinya 10 persen dari DPT yang ada”, ujarnya.
Persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
Lanjutnya, pihaknya telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Wakatobi 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Wakatobi atau bisa juga dengan mendatangi langsung layanan pencalonan di kantor KPU Wakatobi.
“Atau bisa juga menghubungi langsung helpdesk pencalonan di kantor KPU Kabupaten Wakatobi,” kata dia.
Mohamad Lukman Saputra