Memberitakan Dengan Fakta

Mulai 4 Maret 2024, Operasi Keselamatan Digelar

Mulai 4 Maret 2024, Operasi Keselamatan Digelar

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan raya, Polres Buton akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Anoa 2024.

 

Operasi Keselamatan ini akan dilaksanakan pada, Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan, ujar Kapolres Buton, AKBP Rudy Silaen, SH.,SIK.,MI. Kom melalui Kasat Lantas, Iptu Umar, S.H

 

“Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Buton , yaitu 11 Polsek jajaran, pelaksanaan operasi akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024,” ujarnya

 

Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif.

 

Meskipun begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.

 

“Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Buton akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan,” beber Iptu Umar.

 

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

 

Dalam melakukan upaya penindakan, para personel mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

 

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Anoa 2024:

Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alcohol. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.

Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diijinkan.

Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.

Tinggalkan Balasan