Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

TPS 1 Kelurahan Saragi Diminta Gelar PSU

TPS 1 Kelurahan Saragi Diminta Gelar PSU
Foto Istimewa

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak Tahun 2024 telah selesai dilakukan.

Namun di TPS 1 Kelurahan Saragi Kecamatan Pasarwajo di Kabupaten Buton Provinsi Sultra, diduga terjadi kesalahan dalam registrasi dan pemungutan suara. Salah satu warga di duga melakukan registrasi dan memilih pada pukul 17.15 sore hari.

Hal ini dikatakan salah seorang Warga Saragi Aswin Rajiun ketika di temui, Senin (19/02/2024). Menurutnya pada TPS 1 Kel. Saragi Ny Wa Sigi (lansia dan disabilitas) setalah terkonfirmasi melakukan pencoblosan pada pukul 17.15 Wita sore.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi batas pencoblosan yang sudah diregistrasi pada pukul 13.00 Wita,”ujarnya.

Kata dia pencoblosan di lakukan di rumah Ny Wa Sigi oleh petugas namun diregristrasinya nanti sore hari, tentu hal ini menyalahi aturan yang berlaku dan sebagai warga meminta agar dilakukan PSU.

Untuk itu lanjut dia pihaknya sudah melakukan pelaporan terkait
1. penggunaan surat suara dari tps lain
2. Dilakukan pencoblosan pada pukul 17.15 Wita.

“Semua bukti foto kasih sudah dilampirkan dan dilaporkan di panwascam namun anehnya saat ini terendus isu dari PKD menyampaikan PSU tidak jadi. Saya menilai kasus ini dianggap biasa,”tegasnya.

Lebih lanjut dia mentampaukan atas lapirannya tersebut belum ditanggapi hingga saat ini bahkan dia melihat laporan ini tidak naik ke tingkat Bawaslu Buton hanya panwascam.

“Sebagai peserta pemilu tentu di rugikan, ada salah satu ibu memilih saat perhitungan suara Pilpres digelar,”tandasnya lagi.

Kata dia Bawaslu harusnya mengeluarkan rekomendasi untuk TPS 1 yang ada di Saragi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tinggalkan Balasan