BUTON, FAKTASULTRA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kapuntori usai pemilihan umum (Pemilu) pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Ketua Bawaslu Buton Maman SH, mengungkapkan bahwa keputusan pelaksanaan PSU di satu TPS di desa Waondowolio Kecamatan Kapontori berdasarkan temuan pelanggaran dilapangan.
“1 TPS di Desa Waondowolio Kecamatan Kapontori di gelar PSU, karena salah satu warganya
melakukan pencoblosan tanpa KTP Elektronik dan surat pemanggilan ke TPS,”ujarnya, Senin (19/02/2024).
Warga tersebut lanjut dia memilih Presiden, DPRD RI, DPR Provinsi dan DPD sementara DPRD Kabupaten tidak memilih.
Sehingga berdasarkan hasil rapat maka Bawaslu Buton merekomendasikan di lakukan PSU untuk memilih Presiden, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD.
Sementara itu lanjut dia laporan yang masuk di Bawaslu terkait pelanggaran pemilu selama tidak memenuhi unsur untuk di gelar PSU maka tidak akan di lakukan PSU.
Terkait laporan warga Saragi, Menurutnya baru didengarnya sebatas informasi pasalnya panwascam belum menyampaikan ke Bawaslu.
“Pelanggaran itu bisa saja di etik atau pidana, kalau rekomendasi untuk gelar PSU hanya 1 TPS di Waondowolio di Kapontori,”tukasnya.