Memberitakan Dengan Fakta

Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Busel Mulai Disidangkan

Korupsi Bandara Kargo dan Pariwisata Busel Mulai Disidangkan
Sidang oerdana kasus Korupsi Bandara Busel di Pengadilan Kendari

Kendari,faktasultra.id – Kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan yang menjerat kontraktor proyek mulai disidangkan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 (Korupsi Bandara Busel), di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Perdana, Rabu 7 Februari 2024, sidang pembacaan surat dakwaan tiga orang Terdakwa EOHS, CHESH, dan AR.

Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy RP SH MH, mengatakan, dalam sidang, Terdakwa CHESH melalui Penasehat Hukum-nya (PH), mengajukan eksepsi (Hak Terdakwa untuk menjawab surat dakwaan), sedangkan dua Terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K SH MH. Anggota, Muhammad Rutabuz A SH MH, Wahyu Bintoro SH. Dihadiri JPU Kejari Buton, Budi Hermansyah SH, serta PH Terdakwa.

Dugaan Korupsi Bandara Busel

Diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.

Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).

Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton.

Tinggalkan Balasan