BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kurang dari 1×24 jam Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Limbo Raya, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Sulawesi Tenggara.
“Enam terduga pelaku, IR, FR, IJ, SW, MR dan AR sudah kami amankan di Mapolres Buton,” Kata Iptu Busrol melalui Press Releasenya di gedung Pelayanan Hukum Polres Buton, Senin (04/11/2023).
Barang bukti yang berhasil disita berupa, satu bongkahan batu batako, lima buah batu gunung, satu lembar kaos oblong warna hitam dan satu lembar celana jeans panjang warna biru.
Adapun modus operandi, para pelaku emosi dengan korban LS yang membuat keributan saat acara joged yang diadakan di kelurahan Kombeli, kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton.
Pasal yang dikenakan oleh terduga pelaku Pasal 338 ” barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya lima belas tahun” karena makar mati.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 “jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama – lamanya dua belas tahun”.
Pasal 351 ayat ( 3 ) ” jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dihukum penjara selama – lamanya tujuh tahun.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 ” orang yang melakukan peristiwa pidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/82/XI// POLDA SULAWESI TENGGARA, tanggal 30 November 2023. Kurang dari 1×24 jam Sat Reskrim Polres Buton berhasil mengamankan para terduga pelaku pembunuhan tersebut di kelurahan Kombeli, kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton.