BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari M.Si menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Kabupaten Buton sekaligus Penyerahan sertifikat tanah PTSL secara serentak se-Provinsi Sulawesi Tenggara melalui media zoom meeting di Aula Kantor Bupati Buton, Selasa 12 Desember 2023.
Turut hadir Anggota Forkopimda Kabupaten Buton, Kapolres Buton, Perwakilan Kajari Buton, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton, dan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Dalam laporannya Kepala Kantor Pertanahan, Yusuf S.SiT menyampaikan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Pertanahan Kabupaten Buton Telah dilaksanakan di 27 desa/kelurahan dengan target PTSP sebanyak 4.693 bidang dan retribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan secara keseluruhan sebanyak 5.693 bidang dan telah selesai 100 persen.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari M.Si mengatakan dengan adanya penyerahan kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini, kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat menjadi jelas sehingga sertifikat ini menjadi sangant penting.

“Dengan meningkatkannya kebutuhan dan nilai tanah menjadi salah satu penyebab tingginya angka konflik dan kasus Pertanahan. Olehnya itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah serta Kantor Pertanahan berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program strategis nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat.
Pj. Bupati Buton mengapresiasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Buton karena di tahun 2023 telah menyelesaikan program strategis nasional antara lain PTSL sebanyak 4.693 sertifikat dan redistribusi tanah sebanyak 1.000 sertifikat serta telah menyelesaikan sertifikat tanah aset pemerintah kabupaten Buton sejumlah 51 sertifikat.
“Keberhasilan ini berkat koordinasi, kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah Kabupaten Buton dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton. Kami berharap kerjasama dan kolaborasi jni terus dapat ditingkatkan di masa depan dan mendukung upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Buton untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Buton,” katanya.
Sekwan DPRD Sultra ini berharap dengan adanya legalitas atas kepemilikan tanah ini agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton.