BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buton berhasil mengamankan seorang pria 27 Tahun pengguna narkoba jenis sabu asal Kelurahan Wameo kecamatan Batupoaro Kota Baubau.
“Tersangka dengan inisial AF (27) diamankan pada hari Sabtu, 24 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WITA di hotel Al Safitri kelurahan Lakambau Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan,”ujar Kasat Narkoba Polres Buton Iptu Hasani.
Kata dia penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di hotel tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba sehingga aparat melakukan penggeledahan.
“Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,30 gr, 1 (satu),”lanjutnya.
Selain sabu-sabu, kata dia lagi aparat juga mengamankan 1 buah HP merk Samsung A20 S warna hitam yang dibungkus dengan kondom warna biru hitam, 1 (satu) buah botol bong yang pada penutupnya terdapat 2 lubang yang masing-masing lubang berisikan 1 buah pipet warna putih panjang dan 1 buah pipet warna putih pendek, 1 (satu) buah pipet warna putih yang digunakan sebagai sendok sabhu, 1 (satu) buah kertas voil rokok yang telah digulung, 1 (satu) buah korek gas warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pirex yang telah pecah.
Atas kejadian tersebut bahwa tersangka AF beserta barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Buton guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna Narkotika,” tutup Iptu Hasani