Memberitakan Dengan Fakta

Ibu Muda Pembuang Bayi di Wakoko Terancam 5 Tahun Penjara

Ibu Muda Pembuang Bayi di Wakoko Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal SH

BUTON, FAKTASULTRA.ID – AT (24) Ibu pembuang bayi di Kelurahan Wakoko Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton terancam hukuman minimal  5 tahun penjara.

Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan pasal yang dikenakan untuk AT Ibu yang membuang bayinya di Wakoko pasal 307 KUHP, melarikan tanggung jawab.

“Ia melarikan tangung jawabnya, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”ujarnya.

Namun lanjut dia karena hingga saat ini AT masih dalam perawatan di RSUD Buton sehingga aparat belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada AT.

“Untuk pemeriksaan kepolisian ditunda hingga AT benar-benar pulih,”katanya lagi.

AT adalah seorang karyawan swasta di bidang jasa keuangan, ia berasal dari Kupang dan sejak bulan agustus lalu berdomisili di Kabupaten Buton.

Menurut Pimpinan Jasa Keuangan tempat AT bekerja, selama ini AT tidak ketahuan jika sedang hamil apalagi selama ini yang bersangkutan pendiam dan selalu menggunakan baju yang longgar, jika menggunakan baju ketat maka perutnya ditutupi  dengan memakai jaket.

AT menetap di Mess bersama rekannya namun punya kamar sendiri. “Saat akan melahirkan sempat berteriak sekali namun saat ditanya rekannya kenapa berteriak, ia menjawab sudah begini kalau haid selalu kesakitan pada hari pertama dan kedua,”ujarnya.

Dikatakannya juga usai melahirkan agar tidak ketahuan rekannya, AT menyimpan bayinya di samping kantor dan selalu diintipnya. AT melahirkan usai salat isya.

Tinggalkan Balasan