BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemkab Buton akan tettap memperhatikan tetap memperhatikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN dan harus menjadi perhatian bagi pimpinan OPD untuk memperhatikan hal itu. Tentu saja disesuaikan dnegan anggaran yang tersedia.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Buton Asnawi Jamaludin, SPd. MSi mewakili Pj. Bupati Buton saat memimpin rapat monitoring Dan Evaluasi Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan peserta non ASN Kabupaten Buton Tahun 2023 di Aula Bupati Buton Kompleks Perkantoran Takawa Jumat, 17 November 2023
“Tinggal kepedulian kita saja jangn hanya tenaga nya kita gunakan tapi hak-haknya kita abaikan,” kata Sekda Buton
Sekda menegaskan agar para bendahara OPD untuk selalu membayarkan dan tidak menunda terkhusus untuk BPJS Ketenagakerjaan pegawai non ASN.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau Sesuai dengan instruksi presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan mengamanatkan kepada pemenang Kabupaten atau kota untuk dapat memberikan perlindungan bagi pekerja non ASN.
“Di Kabupaten Buton sekitar 3800 pegawai non ASN sudah terlindungi program kecelakaan kerja dan kematian bpjs ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Jumlah tenaga kerja formal yg sudah terlindungi termasuk di dalamnya pekerja di perusahaan non ASN dan aparatur desa berjumlah 4.627 Jika dilihat dari angkatan kerja di Kabupaten Buton mungkin baru sekitar 10℅ yang terlindung, sisa yang belum terlindungi adalah dari sektor mikro kecil dan pekerja rentan.
“Harapannya kolaborasi kami dengan pemerintah Kabupaten Buton dapat terus terjalin dengan baik kedepannya untuk bersama-sama memastikan masyarakat pekerja di Kabupaten Buton dapat mendapatkan haknya berupa perlindungan,” tutupnya.