Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Satpol PP Baubau Tertibkan Ribuan APK Caleg dan Cagub

Satpol PP Baubau Tertibkan Ribuan APK Caleg dan Cagub
Satpol PP Baubau menertibkan ribuan alat peraga kampanye / baleho Caleg dan Cagub

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau melakukan penertiban pada robuan alat kampanye yang tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kota Baubau Rabu (18/10/2023).

Kasat Pol PP Kota Baubau Drs. La Ode Muh. Takdir, M.Si kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho calon legislatif (Caleg) dan Calon Gubernur (Cagub) dan sejenisnya melibatkan Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd, Devisi Sosialisasi KPU Samsudin, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Arifin, S.Sos dan beberapa anggota Satpol PP dan Panwas Kecamatan. Baleho dan sejenisnya ditempatkan pada lokasi terlarang (tiang listrik/lampu jalan,pohon, areal kantor) melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Menurut Drs La Ode Muh Takdir, M.Si penertiban alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan selain melanggar Perda, saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga belum dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye.

Dikatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol terkait tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk penempatan reklame berupa baleho ataupun sejenisnya. Selain itu sebelumnya telah ada kesepakatan saat pertemuan di kantor KPU yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP dan perwakilan parpol yang merekomendasikan agar masing-masing parpol segera menurunkan sendiri APK caleg yang telah dipasang namun sampai saat ini masih ada APK yang belum diturunkan

“Jumlah APK yang ditertibkan yakni 64 buah barupa baleho dengan berbagai ukuran.Kegiatan berakhir pukul 12.30 Wita dalam situasi aman dan tertib, “katanya.

Tinggalkan Balasan