Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Diduga Istri Anggota DPRD Baubau Terlapor UU ITE

Diduga Istri Anggota DPRD Baubau Terlapor UU ITE
Konfrensi Pers LBH Hami bersama Narsya Lusya

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Diduga istri seorang anggota DPRD kota Baubau Narsya Lusya dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Ite setelah memposting dugaan fitnahan yang dilontorkan kepadanya.

Laporan pengaduan perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial yang dilaporkan ibu A pada 17 September 2023 itu telah melalui Perintah Proses penyidikan Nomor : Sprin.Lidik/216/IX/2023/ Reskrim tertanggal 25 September 2023 dan surat perintah tugas penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/112/IX/2023/ Reskrim tertanggal 25 September 2023.

Diduga istri seorang anggota DPRD kota Baubau yang dibuktikan dengan buku nikah tertanggal 12 Oktober 2019, harus menghadapi kasus UU ITE yang dilaporkan mantan istri suaminya ibu A di Polres Baubau.

Satreskrim Polres Baubau Unit II Tipiter telah memanggil Narsya Lusya sebagai terlapor untuk permintaan keterangan pada Sabtu (30/9/23) lalu dilanjutkan mediasi kedua pada Kamis (19/10/23) namun berakhir gagal atau pelapor A tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Pelapor Ibu Narsya Lusya.

Menghadapi proses hukum Narsya Lusya akhirnya meminta bantuan LBH HAMI Sultra Cabang Kota Baubau yang diketuai ADV La Ode Muhammad Wahyu Saputra S.H bersama Rekan-rekan untuk mendampinginya.

Saat konferensi pers di Media Center LBH HAMI Sultra yang berlangsung Kamis (19/10/23) lalu.Ia menceritakan kronologi kejadian, Awalnya saya marah karena dituduh si A atau pelapor yang memfitnahnya telah mengambil uang ke bank dengan suami sebanyak 2 Milyar.

Sehingga rumah yang kini ditempati mnya telah di label Sita oleh pihak bank, beberapa kali dicoba minta untuk klarifikasi namun tidak ditanggapi.

“Sekarang rumah itu sudah dilabel Sita oleh bank terus saya tidak tau masalah, kalau keluar nanti orang bilang oh iya dia ambil uang di bank,”ujarnya.

Kata dia itu akan menjadi fitnah di masyarakat jika ia keluar dari rumah tersebut. “Kan akan jadi fitnah di masyarakat luas karena rumah itu sekarang hanya saya yang tinggali dan saya akan menanggung perbuatan yang tidak saya lakukan,”tandasnya.

Tapi lanjut dia sebagai manusia biasa ikhlas menerima semua ini,demi harga diri karena suami juga sudah tidak perduli dengannya yang kini sudah tidak memiliki apa-apa.

“Biarlah saya istrahat di penjara,”katanya

Ketua LBH HAMI Baubau ADV Laode Muhammad Wahyu Saputra menambahkan. Klien kami ini ibu Narsya Lusya atau mom Chen karena sudah resmi angkat kuasa di sini maka kami akan memberikan pendampingan hukum selama prosesnya berjalan.

Pendampingan juga akan kami lakukan tanpa memungut biaya dan murni membantu ibu Narsya Lusya yang kini sudah dikategorikan sebagai orang tidak mampu.

Dibuktikan dengan Rumah yang ditempatinya yang beralamat Jln.Bukit Wolio Permai,kelurahan Kadolo, kecamatan Kokalukuna kota Baubau telah dilabel Sita oleh Bank sampai listrik di rumahnya juga sekarang akan diputus oleh pihak PLN karena telah disegel.

Untuk permasalahan hukumnya kami akan coba berpedoman pada hak-hak klien kami dan tetap patuh pada proses hukum yang berjalan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ismunandar yang dikonfirmasi awak media ini mengatakan. kita akan gelar perkara dulu untuk kasus ini, Semoga bisa selesai di Proses Mediasi. Pungkasnya.

Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

Tinggalkan Balasan