BUTON SELATAN, FAKTASULTRA.ID – Tahapan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif mulai dari DPRD kab/kota, Provinsi dan DPR RI, diumumkan pada 19 Agustus 2023 mendatang. Namun Bawaslu temukan banyak ribuan APS yang menyurupai APK di luar tahapan kampanye yang terpasang di Kab. Buton Selatan.
“Tahapan Kampanye baru akan di mulai 28 November 2023 Sebagaimana Tertuang dalam PKPU, Namun Alat Praga sosialisasi kampanye menyerupai Alat Praga Kanpanye sudah bertebaran sebelum memasuki tahapan kampanye,”ujar Ketua Bawaslu Busel melalui anggota Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ( HP2H ) Hardi Kamaru SH.
Menurut dia berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Buton Selatan dan panwascam di 7 kecamatan Ada 1.400 Ribuan AP Sosialisasi yang Menyerupai AP Kampanye yang terdiri dari baliho spanduk dan stiker dari 18 partai politik Peserta pemilu yang terpasang.
Bahkan lanjur dia, dalam hasil pengawasan dan penulusuran di lapangan banyak yang tepasang di tempat tempat yang tidak di bolehkan seperti fasiltas umum Ruang publik dan pepohonan.
Menyikapi hal itu Anggota Bawaslu kab. Buton selatan Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ( HP2H ) ini mengatakan bawaslu secara kelembagaan sudah melakukan langkah langkah pencegahan dengan menghimbau seluruh Partai poltik peserta pemilu Untuk Mematuhi PKPU 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 Partai politik yang telah di tetapkan sebagai partai politik Peserta pemilu di larang melakukan kampanye pemilu sebelum di mulainya tahapan kamanye Pemilu.
Sebagaimna di maksud pasal 27 ayat ayat 1, Pada Pasal 79 poin 1,2,3 dan 4 menegaskan kembali bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politk sebelum masa kampanye Namun Tidak Memuat Unsur ajakan mumuat citra diri ciri ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode :
a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. Penyebran Alat praga kampanye di tempat umum atau
d. Media sosial.
Yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimna di maksud dalam pasal 27 ayat 1.
Menidak lanjuti langkah Pencegahan Lanjutan Bawaslu Buton Selatan Melakukan Rakor Bersama Pada 29 September 2023 di Sekretarit Bawaslu Buton Selatan Bersama perwakilan Partai politik peserta pemilu dan Satuan polisi Pamong Praja, Dalam Rapat yang di gelar tersebut perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir menyepakati untuk menertibkan AP Sementara yang menyerupai AP Kampanyenya masing masing.
“Jika Dalam waktu Yang telah di berikan Parpol peserta pemilu tidak menurunkan Balihonya Yang menyerupai APK Maka Bawaslu Akan Berkordinasi Dengan Pihak Satpol PP untuk melakukan Langkah tindak lanjut,”tegasnya.