Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pj. Bupati Hadiri Rakorpusda Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pj. Bupati Hadiri Rakorpusda Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pj Bupati Buton ketika Rapat Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di kantor Bupati Buton.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si. menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) terkait Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Ngeri yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro melalui virtual di Ruag Dapat VVIP Kantor Bupati Buton, pada Senin 18 September 2023.

Turut mendampingi Pj. Bupati Buton, Sekda Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si., Kepala Inspektorat, Kadis Perdagangan, Kadis Perinsdustrian, Kadis Kop/UMKM, dan Kepala Bagian Pengadaan Baramg dan Jasa.

“Harapan bapak menteri bahwa target serapan APBN Alhamdulillah hari ini sekitar 600 Triliun relalisasi APBN dan APBD transaksi minimal 500 Triliun untuk 5 juta produk tayang di e-katalog ini target kita, meningkatkan jumlah onboarding UMKK ke ekosistem digital dan meningkatkan permintaan logistik. Bapak Ibu kami ucapkan terima kasih karena 34 Provinsi sudah membentuk tim P3DN,” ungkap Sekjen Kemendagri dalam mengawali rapat tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mencapai target dalam penayangan produk di e-katalog sehingga saat ini selanjutnya mendorong untuk dilakukan belanja terhadap produk tersebut.

“Target 5 juta produk tayang di e-katalog sudah melampaui target, dari 5 juta target itu 6 juta lebih dan kita terima kasih ke daerah karena daerah dari 6 juta daerah 3 juta lebih. Ini kita akan dorong terus tayangnya sudah belanja belum, kerja kita bertahap, sudah banyak yang kita kerjakan tapi kita mesti kerja keras lagi,” ujarnya.

Di kesempatan selanjutnya Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan usaha mikro kecil dan koperasi (UMKK) harus terlibat 40% dari anggaran belanja dan melakukan transaksi di e-katalog minimal 30% dari total belanja pengadaan.

“Berdasarkan Inpres 2 tahun 2022 yang disitu disampaikan bahwa pertama UMKK ini harus terlibat minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, kemudian yang kedua dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 tahun 2023 untuk mendorong e-katalog diwajibkan daerah untuk terus memakai e-katalog didalam transaksi pengadaan barang dan jasa mereka minimal 30% dari total dari belanja pengadaan,” jelasnya.

Ia mengatakan saat ini yang harus dilakukan adalah transaksi di e-katalog dalam keterlibatan UMKK.

“Maka kita hari ini mulai bergeser targetnya tidak hanya tayang katalog tapi transaksainya keterlibatan UMKK,”katanya.

Tinggalkan Balasan