Memberitakan Dengan Fakta

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda
Sidang Paripurna penyampaian empat raperda di DPRD Buton.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton Drs La Ode Mustari M.Si menyampaikan pidato penjelasan umum Bupati terkait dengan pengajuan 4 buah rancangan Perda Kabupaten Buton, saat sidang paripurna DPRD Buton, Selasa (19/09/2023).

Keempat Raperda tersebut yakni:

1. Rancangan Perda tentang perubahan ketika atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton.

2. rancangan Perda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung.

3. rancangan Perda tentang pajak daerah dan daerah.

4. rancangan Perda tentang penanaman modal.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar pertimbangan diajukan di tempat buah rancangan pada tersebut baik dari aspek fisiologis sosiologis maupun aspek yuridis,”ujar Pj Bupati Buton.

Sekwan DPRD Provinsi Sultra ini menyampaikan terkait Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton, disampaikannya jika pengajuan Rancangan peraturan daerah ini dilandasi oleh adanya perubahan momenklatur perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan daerah yang semula badan penelitian dan penggunaan daerah diubah menjadi badan riset dan inovasi daerah (Brida).

Perubahan momenklatur perangkat daerah dari badan penelitian dan pengembangan daerah kabupaten beton menjadi badan riset dan inovasi daerah (Brida) Kabupaten Buton merupakan amanat Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2001 tentang badan riset dan inovasi nasional Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan inovasi daerah.

“Selain landasan hukum tersebut perlu kami sampaikan bahwa perubahan momenklatur badan penelitian dan pengembangan daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi daerah (Brida) Kabupaten Bu,ton telah melalui kajian akademis sesuai prosedur yang berlaku dan telah mendapatkan rekomendasi / persetujuan dari badan riset dan inovasi nasional dan biro organisasi setda provinsi Sulawesi Tenggara,”terangnya.

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda
Pj Bupati Buton Drs Mustari M.Si ketika menyampaikan empat raperda.

Sementara itu lanjut dia, terkait Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, perlu disampaikan pada tahun 2014 yang lalu kita telah bersama-sama telah menetapkan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Namun pada perkembangan regulasi terbaru ada beberapa kewenangan Pemerintah Daerah di bidang bangunan tersebut yang diatur dalam peraturan daerah telah dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Disamping itu dalam Raperda ini mengatur juga persyaratan administrasi dan persyaratan Teknis Bangunan Gedung yang harus dipenuhi, juga sebagai landasan untuk perhitungan besaran retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.

Oleh karena itu, melalui penetapan rancangan Perda daerah tentang penyelenggaraan pembangunan gedung ini akan memberikan kepastian dan ketertiban hukum dan penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai amanat peraturan-peraturan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan penyelenggaraan pembangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan pembangunan gedung.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan gedung yang tertib baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud dengan gedung yang fungsional yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kemudahan pengguna serta serasi Dan selaras dengan lingkungan dan khususnya di kabupaten Buton.

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda
Pj Bupati Buton Drs Mustari M.Si bersama Ketua DPRD Buton Hj Wa Ode Nurnia Kahar ketika menyampaikan empat raperda untuk dibahas.

Selanjutnya terkait Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah perlu disampaikan bahwa pengajuan rancangan Perda ini merupakan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui undang-undang ini kata dia, Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan penguatan restrukturilisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, serta dicabutnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan pasal 187 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda mengenai pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, dengan kata lain berlaku sampai Desember 2003 pada tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi.

“Oleh karena itu, pengajuan Rancangan peraturan daerah ini sangat penting dan akan menjadi dasar pengumuman Pajak Daerah dan distribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah Kabupaten Buton,”tandasnya.

Rancangan Perda ini juga merupakan penyempurnaan dari beberapa peraturan daerah Kabupaten Buton terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa penyempurnaan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diantaranya:

1. pengaturan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Pemerintah penentuan daerah.

2. replikasi 5 jenis pajak menjadi satu jenis pajak yaitu PBJT

3. Pengaturan mengenai option PKB dan bbnkb

4. dihapusnya beberapa jenis retribusi

5. pemberian fasilitas pajak dan Retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berisi berinvestasi dan

6. kerahasiaan data wajib pajak.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, melalui peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami ajukan ini, akan tercipta kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang – undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten buton,”lanjutnya.

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda
Muspida dan OPD yang hadir saat sidang paripurna.

Kemudian terikat rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal, perlu disampaikan bahwa kabupaten buton saat ini terdiri atas tujuh kecamatan. wilayah ini memiliki potensi besar untuk melakukan pembangunan ekonomi melalui penanaman modal dan memberdayakan usaha mikro, makro, menengah dan koperasi serta menciptakan lapangan kerja sehingga  dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu faktor yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kegiatan penanaman modal daerah adalah aspek regulasi,”tambahnya lagi.

Kata dia pada tahun 2015 yang lalu kita telah secara bersama-sama menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 3 tahun 2015 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.

Pada perkembangannya peraturan yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah tersebut telah dicabut dan berakhir dan terakhir terbit regulasi terbaru yang mengatur penanaman modal yakni undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.

“Dengan keluarnya undang-undang Nomor 6 Tahun 20123 ini semakin mendorong perlunya penataan regulasi mengenai penanaman modal di daerah dengan tujuan untuk menjamin dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha serta memberdayakan usaha lokal di daerah,”tandasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut pengajuan perancangan Perda tentang penanaman modal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 3 tahun 2015 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penamaan modal di daerah, berdasarkan regulasi terbaru untuk menciptakan hukum dan meningkatkan desain daerah melalui penanaman modal menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing daerah melalui penanaman mofak, menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan sumber daya lokal sehingga pembangunan ekonomi di Buton semakin tangguh .

Pj Bupati Buton Ajukan Empat Raperda

Dia juga menjelaskan terkait Rancangan peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal tersebut telah melalui proses harmonisasi oleh tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanah pasal 63 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Sebagaimana telah beberapa kali debat terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap keempat buah rancangan Perda yang kami ajukan ini dapat disetujui dan dibahas sesuai dengan tahapan-tahapannya selanjutnya saya mengharapkan masukan dan saran yang bersifat membangun dari kita demi kesempurnaan peraturan daerah yang akan kita hasilkan sehingga bermanfaat bagi kemajuan daerah yang kita cintai,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan