BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – LBH HAMI Baubau menanti kepastian Unidayan Baubau yang mempertanyakan kejelasan dana kematian pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan jasa pensiun, pihak keluarga gagal melakukan klaim kematian, atas nama (alm) La Ode Asman.
WA Ode Muslinang Silea istri almarhum La Ode Asman mempertanyakan klaim BPJS dan JKM.
Ketua LBH HAMI Baubau La Ode Wahyu selaku kuasa Hukum (Advokad) Klien nya WA Ode Muslinang selaku istri Alm La Ode Asman sebagai pensiunan Dosen Kampus Unidayan, telah berupaya untuk memberikan bantuan Hukum terkait hak klien nya yang belum terpenuhi.
“Klien nya atas nama WA Ode Muslinang melalui LBH HAMI Baubau ia meminta bantuan hukum terkait hak tunjangan suaminya ALM La Ode Asman sebagai mantan pensiunan Dosen UNIDAYAN yang belum dibayarkan,”ujarnya, Selasa (27/09).
Ia mengatakan bahwa klien nya menuntut hak atas tanda jasa Alm Suaminya yang pernah menjadi sebagai tenaga Pendidik ( Dosen) yang belum semuanya tersalurkan.
“Almarhum di klaim belum masuk pada BPJS ketenagakerjaan dan juga jasa pensiun yang tidak diterima sepenuhnya,”lanjutnya.
Sehingga istrinya lewat LBH HAMI Baubau menuntut hak suaminya yang belum di Terimanya sepenuhnya dari pihak UNIDAYAN.