BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Pihak Universitas Dayanu Ikhsanudin (UNIDAYAN) Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga Pengadilan Untuk Menghadapi Gugatan ahli waris Almarhum La Ode Asman.
“Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau resmi layangkan siap menempuh jalur hukum atas tudingan ahli waris mantan dosen Almarhum La Ode Asman terkait
permasalahan Pemberian Pesangon pensiunan dan jasa BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Kabag Umum Unidayan, Agus Salim Mbaeda beserta jajarannya saat memberikan klarifikasi, Sabtu (30/09/2023).
Agus salim selaku Kabag Umum Institusi Unidayan mengatakan bahwa, pernyataan yang ditujukan ke Unidayan tidak benar, pihaknya sudah berapa kali membuka ruang untuk ahli waris.
“Kami merasa sangat terciderai atas insiden ini, di mana ahli waris melayangkan gugatan ke pada pihak Unidayan,”ujarnya lagi.
Agus mengatakan Unidayan sebagai kampus tempat menghasilkan lulusan yang kompeten, kompetitif, dan profesional dengan ratusan karyawan, tidak mungkin dengan ratusan mahasiswa, tidak memberikan kesejahteraan kepada karyawan seperti tudingan Ahli waris dan kuasa hukumnya.
Pihaknya menilai, pemberian pesangon
yang dipermasalahkan oleh Ahli waris
tentu saja sudah sesuai hitungan masa
kerja melalui rapat senat. Selan itu, tak
ada pemberian uang pensiun di Unidayan
sebab ada aturan yang berlaku di yayasan
untuk hal tersebut.
“Permintaan pesangon yang diberikan
kepada pihak Unidayan oleh Ahli waris
merupakan sebuah kemustahilan dan
diluar nalar untuk disanggupi,” ujarnya lagi.
Sementara, terkait adanya BPJS
Ketenagakerjaan yang dipermasalahkan
semua itu dikarenakan kelalaian
almarhum sendiri yang tak melengkapi
berkas (memberikan KTP) sebagai syarat
administrasi yang dibutuhkan untuk
mendaftarkan Almarhum ke BPJS
Ketenagakerjaan.
“Permintaan pesangon yang diberikan
kepada pihak Unidayan oleh Ahli waris
merupakan sebuah kemustahilan dan
diluar nalar untuk disanggupi,” ujarnya.
“Kami menyayangkan sikap dan tindakan
yang dilakukan oleh pihak keluarga
Almarhum karena telah membuka hal ini
ke publik dan untuk itu semua kami juga
telah bersiap membawa permasalahan
ini ke ranah hukum,”tutupnya.