BUTON, FAKTASULTRA.ID – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton telah berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Buton, Selasa (19/09/2023)
Dalam sidang tersebut, salah satu agenda penting yakni seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buton menyampaikan pandangan umum mereka terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut yakni:
Keempat Raperda tersebut yakni:
1. Rancangan Perda tentang perubahan ketika atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton.
2. rancangan Perda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung.
3. rancangan Perda tentang pajak daerah dan daerah.
4. rancangan Perda tentang penanaman modal.
Fraksi PKB, Fraksi PKS Fraksi Golkar dan Demokrat, Fraksi PAN dan Nasdem memberikan tanggapan mengenai Raperda tersebut. Seluruh fraksi di DPRD Buton setuju membahas raperda tersebut.

Ketua Fraksi PKS La Yanto Joni S.Pd menyampaikan fraksi PKS dan Kebangkitan Persatuan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengajukan empat raper dah menyangkut kepentingan masyarakat Kabupaten Buton selanjutnya fraksi PKS akan menyampaikan beberapa masukan dan catatan penting terhadap empat rancangan pada peraturan daerah tersebut diantaranya
1. Perda tentang Pajak Daerah dan deskripsi daerah fraksi pakai es menekankan dalam Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pajak dan Retribusi Daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang kooperatif terhadap peraturan daerah.
2. fraksi PKS mendorong realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar terus dikembangkan sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
3. Pemungutan pajak daerah perlu dilakukan penguatan melalui pajak pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dan efektif dan efisien serta biaya pembuatan pajak dan kepatuhan yang sesuai.
Terkait aperda tentang penanaman modal lanjut dia Kabupaten Buton memiliki potensi penanaman modal yang cukup menjanjikan Hal ini dapat dilihat dari letak dan kondisi geografis dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, sehingga investasi sangat penting untuk menunjang perkembangan perekonomian Kabupaten Buton.
“Untuk itu fraksi PKS mendorong pemerintah daerah untuk terus mengembangkan potensi sumber daya alam serta mengupayakan agar Kabupaten Buton menjadi daerah tujuan investasi dengan cara menggenjarkan promosi kekayaan alam yang ada di hutan serta melakukan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di daerah Kabupaten Buton,”ujarnya.
Selain itu lanjut dia PKS mendorong pemerintah daerah untuk melakukan akselerasi pembangunan ekonomi di daerah dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada sehingga dapat dibedakan memberikan kontribusi Terhadap Peningkatan pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.
Terkait raper dah tentang penyelenggaraan pembangunan gedung PKS berpendapat dalam pembuatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan pembangunan gedung sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.
Terkait rapeda tentang susunan perangkat daerah di Kabupaten Buton praktik PKS dan yang baik dan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton yang telah dibentuk diharapkan pada masing-masing perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan keahlian yang dimiliki serta kerja yang profesional intensitas, efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di daerah Kabupaten Buton.
“Fraksi PKS juga menegaskan kepada pemerintah daerah Kabupaten Buton tentang adanya pengawasan dan evaluasi bagi setiap SKPD yang menjalankan tugas dan fungsinya sehingga dapat mewujudkan terciptanya peranan publik yang masih dan efisien,”ujarnya.
Untuk itu fraksi PKS menyetujui emoat ?Raperda untuk di bahas.

Ketua Fraksi PKB, Surfin menyetujui Raperda yang diajukan, namun dalam Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, pihaknya meminta agar retribusi pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi masyarakat.
“Kami meminta kepada pemda dalam peraturan daerah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan mengutakan kepentingan rakyat,” ucapnya.
Semua anggota DPRD Kabupaten Buton tampak sejalan dan menyetujui empat buah Raperda yang diajukan tersebut.

Fraksi amanat nasional Demokrat untuk Buton lebih baik dan fraksi Nasdem menyetujui 4 raperda untuk dibahas menjadi Perda.
Hasni yang membacakan pandangan umum partai mengatakan pengusulan raperda ini sangat objektif dengan menyesuaikan ketentuan pasal 66 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2001 tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah sebagai pengganti badan penelitian dan pengembangan atau balitbang dijelaskan bahwa Bripda dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan badan riset dan inovasi nasional atau brin.
” pembentukan badan riset dan inovasi daerah atau brida menjadi hal urgensi untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, membenahi tata kelola meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, “ujarnya.
Dengan target pembentukan brida dapat menjadi sumber kebijakan berbasis ilmu pengetahuan di daerah, agen untuk fasilitasi pengungkit orkestrasi atau pengelola. Eksplorasi potensi pihak terkait di daerah dan sebagai agen pembawa potensi solusi dari BRIN untuk menyelesaikan masalah. Apalagi ruang lingkup kerja brida lebih luas lagi yang dinamakan dengan link Bang jeret hand inovasi yaitu terjadi penelitian ke rumah pengembangan, pengkajian, penerapan, infeksi, Inovasi dan inflasi kebijakan di sisi lain suatu keharusan pemerintah daerah membentuk brida.
Fraksi amanat nasional Demokrat untuk Buton lebih baik dan fraksi nada yang menilai fungsi riset dan inovasi daerah dapat ditempatkan pada badan perencanaan pembangunan daerah atau bappeda atau badan penelitian dan pengembangan Balitbang yang sudah ada.
Kedua terkait penyelenggaraan bangunan gedung Kabupaten Buton secara umum mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas sehingga penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibuat demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta kehidupan masyarakat tegas untuk mewujudkan sebagai bangunan gedung yang anda jati diri kemas serta seimbang dan serasi Dan selaras dengan lingkungannya.
“Raperda tentang Bangunan Gedung juga merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. oleh karena itu pengertian gedung tetap mengacu pada peraturan-peraturan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. untuk menjamin kepastian ketertiban hukum dalam menyelenggarakan bangunan setiap Bangun gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan pelaksanaan Teknik Bangunan, ” tandasnya lagi.
Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Buton harus memperhatikan rancangan perubahan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana tata wilayah RT Kabupaten Buton tahun 2013-2033 yang sampai saat ini belum jelas.
Hal itu untuk dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunanan gedung sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung maupun pemenuhan tertib penyelenggaraan gedung.
Terkait pajak daerah tetap mendorong pemerintah akan terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal salah satunya melalui kerjasama optimisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga keserasian data sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah titik apalagi pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak bahwa pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyerahan jenis pajak dan harmonisasi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Raperda tentang penanaman modal juga berkaitan dengan peningkatan jumlah retribusi daerah dan menjadi salah satu penggerak perekonomian berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan pemanfaatan teknologi penciptaan lapangan kerja baru dan peningkatan daya saing daerah, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan serta dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian Fraksi Partai Nasional demokrasi dan fraksi nasdem dalam rangka memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan raperda tersebut pada kesempatan ini menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut.
Pandangan Fraksi karya perjuangan Indonesia Raya yang dibacakan Mara Rusli Sihaji berharap 4 buah Perda semestinya dapat menciptakan pemerintahan yang daerah yang baik yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan masyarakat,semakin membaik semua pelayanan pemerintahan serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Setelah mencermati 4 Perda yang disampaikan oleh pemerintah dan kabupaten fraksi Karya perjuangan Indonesia menyampaikan beberapa pandangannya Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah dihitung dengan cermat sesui jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dan proporsional dan profesional.
“Selain itu perubahan fungsi organisasi perangkat daerah harus perlu dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail sehingga masing-masing, sehingga menjadi pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugas.
Lanjutnya raperda bangunan gedung semestinya menjamin Bagaimana pendirian gedung harus tertib dan perspektif berbagai dimensi seperti sesuai dengan fungsi dan klasifikasi sistem, memenuhi persyaratan administratif dan standar Teknis Bangunan Gedung sehingga dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
fraksi karya perjuangan Indonesia menilai kebijakan Pajak Daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya dalam mencapai tujuan daerah. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Semoga dengan adanya raperda ini mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dari suatu daerah guna mengoptimalisasi pendapat asli daerah Kabupaten Buton.
Raperda tentang penanaman modal disarankan perlu satu regulasi dan payung hukum untuk menanggulangi tentang pemberian insentif dan kemudian penanaman modal di Kabupaten Buton agar menjadi tarik bagi investor untuk berinvestasi. dengan dibentuknya Perda tentang pemberian insentif dan penanaman modal ini nanti ada dampak positif yang dapat dirasakan seperti penanaman modal akan diikuti aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan pekerjaan baru, memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi real yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan penelitian masyarakat.
Sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi dihadiri PJ Bupati Buton Drs La Ode Mustari MSi, Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia kahar, wakil ketua 1 La Ode Rafiun, Wakil Ketua II L Lisna SH, Muspida, para kepala opd dan anggota DPRD Kabupaten Buton.