Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPRD Buton Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Buton Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Jadi Perda
Pj Bupati Buton Drs La Ode Mustari M.Si bersama Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia ketika persetujuan Raperda Pajak.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi daerah ditetapkan menjadi Perda saat sidnag paripurna yang di gelar di kantor DPRD Buton, Kamis (21/09/2023).

Rapat paripurna dihadiri Pj Bupati Buton Drs La Ode Mustari M.Si, Ketua DPRD Buton Hj Nurnia Kahar, Wakil Ketua 1 La Ode Rafiun S.Pd M.Si, Muspida, Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Ari Gunawan, Kapolres diwakili Kasat Samapta AKP Suwoto, Sekda Asnawi Jamaludin, Kepala OPD dan anggota DPRD Buton.

Sebelum persetujuan rapat paripurna diawali dengan mendengarkan pandangan gabungan komisi dan pandangan fraksi-fraksi.

Laporan gabungan Komisi DPRD kabupaten Buton yang dibacakan Farid Bachmid menyampaikan menyetujui menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda.

Sementara itu pandangan Fraksi karya perjuangan indonesia raya yang dibacakan Mara Rusli Siaji mengharapkan agar pajak dan retribusi nantinya dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan.

Iapun menyampaikan menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi untuk di tetapkan menjadi Perda.

“Fraksi Karya Perjuangan Indonesia Raya menyetujui Raperda Pajak dan Retribusi ditetapkan menjadi Perda,”ujarnya.

Fraksi Amanat Amanat Nasional untuk Buton lebih baik dan Fraksi Nasdem yang dibacakan Sabarudin Paena menyampaikan semestinya Buton dapat menghasilkan PAD yang lebih banyak dengan banyaknya potensi daerah juga daerah wisata dengan memberikan kemudahan untuk investor.

“Untuk mengembangkan potensi daerah dapat memberikan PAD. diharapkan pajak dan retribusi dapat menjadi pedoman dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,”ujarnya.

“Fraksi amanat nasional untuk Buton lebih baik dan fraksi nasdem menyetujui raperda pajak dan retribusi menjadi Perda,”ujarnya.

Pandangan Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia dan Fraksi PKS yang dibacakan Surfin menyampaikan dengan adanya pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami memberikan catatan mengenai capaian pajak dan retribusi daerah agar berupaya melakulan optimalisasi sehingga dapat mencapai target,  menyarankan melalui badan pengelolaan pajak untuk melakulan verifikasi, termaksud wajib pajak yang belum terdaftar,”ujarnya.

Terkait pajak restoran lebih ketat sehingga nantinya berbasis data. Mencari solusi untuk peningkatan ekonomi “Fraksi kami menyetujui Raperda pajak dan retribusi daerah ditetapkan menjadi perda,”ujarnya.

DPRD Buton Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Jadi Perda
Pj Bupati Buton ketika menyampaikan sambutannya.

Sementara itu Pj Bupati Buton Drs La Ode Mustari M.Si mengatakan khusus untuk rancangan Perda tentang pajak dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 setelah selesai tahapan pemikiran tingkat 1, maka dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat 2 untuk mendapatkan persetujuan penetapan melalui sidang paripurna DPRD seperti yang sedang berlangsung.

“Persetujuan penetapan pembicaraan tingkat 1 ini merupakan sebuah syarat yang harus dipenuhi sebelum disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian keuangan untuk dilakukan evaluasi,”ujarnya.

Sedangkan untuk rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan hasil pertanian daerah Kabupaten Buton rancangan Perda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dan rancangan pada tentang penanaman modal terbaru dahulu harus melalui tahapan fasilitas Sulawesi Tenggara sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah sebelum dilanjutkan Pada tahapan pembicaraan tingkat 2 untuk mendapatkan persetujuan penetapan pada sidang paripurna DPRD.

“Dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut berbagai saran masukan dari anggota DPR termasuk hasil formalisasi oleh tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kantor Kementerian Hukum dan hak asasi manusia wilayah Sulawesi Tenggara telah menjadi bahan pertimbangan dan penyimpanan Perda yang dibentuk ini,”ujarnya.

Mantan kepala BKD Provinsi Sultra ini menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan anggota DPRD sekaligus seluruh pihak yang terus membantu dalam proses pembentukan Perda ini dengan tetap berkomitmen untuk bekerja dalam membangun daerah yang dicintai.

Kata dia melalui undang-undang ini juga pemerintah memberikan keuangan kepada daerah untuk memungut pajak dan penguatan melalui restrukturisasi D jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru kemudian penyederhanaan jenis retribusi.

” Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah utama yang terkait Pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat oleh karena itu Pajak Daerah dan resmi daerah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dalam pelaksanaan memberikan kepastian hukum, “ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan tenggelam Pajak Daerah dan resepsi daerah di Kabupaten Buton secara umum sudah baik akan tetapi masih terdapat beberapa permasalahan antara lain keterbatasan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung kemas serta lemahnya koordinasi dan sinergitas antar instansi.

Dia pun berharap Perda tersebut berjalan sesuai peruntukan-pembentukannya sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di daerah.

Tinggalkan Balasan