BUTON, FAKTASULTRA.ID – Guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan, maka seluruh puskesmas di Kabupaten Buton akan melakukan penilaian akreditasi.
Kadis Kesehatan Safaruddin mengatakan akreditas merupakan pengakuan dari Pemerintah terkait dengan kualitas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan baik itu Rumah Sakit maupun Puskesmas.
“Dengan adanya akreditas itu maka seluruh komponen yang ada di Puskesmas itu wajib hukumnya untuk memenuhi semua standar operasional didalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka dilapangan dalam rangka untuk peningkatan kualitas mutu jangkauan pelayanan di Puskesmas, Pustu dan jaringannya dilapangan,”bebernya ketika ditemui, Jumat (08/09/2023).
Untuk itu, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Buton tahun anggaran 2023 ini melalui APBD Perubahan kita akan menganggarkan untuk akreditasi terhadap semua Puskesmas Kabupaten Buton sebanyak 15 Puskesmas dengan anggaran kurang lebih Rp 400 juta, yang akan membiayai tim pembina akreditasi yang ada di Dinkes yang akan turun melakukan pembinaan dilapangan kemudian ditingkat Puskesmas kita akan menyiapkan anggaran di dalam pemenuhan akreditasi komponen-komponen pelayanan di dalam akreditasi.
” Biaya tersebut digunakan untuk sosialisasi kepada pegawai, dokter dan membuat standar operasional pelayanan serta melengkapi fasilitas. Sebagian lagi untuk biaya transport tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS),”ujarnya.
Dijelaskannya saat ini ditingkat Dinkes Kabupaten Buton, melalui TPCB (Tim Pembina Claster Akreditasi) dari semua pejabat yang ada di Dinkes sudah bagi pertim guna membina 15 Puskesmas yang akan melakukan akreditasi. Sekarang ini mereka sudah jalan kegiatannya dilapangan maupun rapat-rapat di Dinas untuk persiapan akreditasi tersebut.
Rencananya akreditasi ini kita akan dilakukan pada pertengahan November sampai pertengahan Desember 2023 ini. Dan diharapkan semua Puskesmas nantinya mendapatkan minimal bintang 3 (tiga) akreditasinya sehingga kualitas layanan kepada masyarakat bisa tercapai.
Akreditasi tersebut wajib kita lakukan karena per 1 Januari 2024 nantinya BPJS hanya mau lakukan kerjasama didalam layanan BPJS itu kepada Puskesmas yang memiliki Akreditasi sehingga sudah pasti bagi Puskesmas yang tidak memiliki akreditasi tidak akan di kafer oleh BPJS dalam layanannya.
Sehingga akreditasi wajib hukumnya, karena akreditasi itu akhir dari kegiatan serta merupakan peningkatan mutu kualitas layanan kepada pengguna dalam hal ini adalah masyarakat/pasien yang datang di Puskesmas.
“Kita sudah pernah juga melakukan akreditasi di tahun-tahun sebelumnya dimana ada Puskesmas yang mendapatkan bintang 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat). Nah, sekarang kita melakukan kembali yang namanya re akreditasi atau penilaian kembali setelah 3 (tiga) tahun yang lalu mereka dilakukan penilaian,”tambahnya.
Pelayanan akreditasi tahun 2023 ini, diharapkannya semua Puskesmas mendapatkan bintang 3 (tiga), sehingga nantinya apabila kita sudah mendapatkan akreditasi tahun ini, maka dia akan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Karena didalam akreditasi tersebut terdapat lima Bab yang akan kita siapkan dimana terdiri dati tim 1, 2, 3 sampai 5, yang menangani Bab-bab dalam dokumen akreditasi.
Ditingkat Kabupaten sekarang kita terus melakukan pembinaan yang namanya TPCB (Tim Pembina Claster Binaan) akreditasi. Jadi semua pejabat di Dinkes mulai dari Kepala Bidang, seksi, Kasubag maupun koordinator kita sudah bagi-bagi untuk menjadi tim TPCB dilapangan dan mereka turun untuk melakukan pembinaan-pembinaan.
Untuk tahun 2023 ini, terdapat 13 lembaga yang bisa menangani akreditasi dan nantinya salah satu lembaga tersebut yang akan kita kerjasama untuk bisa melakukan penilaian akreditasi di Kabupaten Buton. Karena 13 lembaga tersebut diakui oleh Kemenkes.
“Yang pastinya kita sudah siap semuanya untuk menghadapi tim lembaga yang melakukan penilaian akreditasi,”tukasnya.
Untuk itu sekarang, dia menambahkan sudah disiapkan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sudah membenahi tampilan fisik Puskesmas, peralatannya, dokumen adminitrasinya karena semua itu nantinya akan dinilai secara komponen.