BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton akhirnya menetapkan LKPJ APBD Pj Bupati Buton menjadi Perda setelah sebelumnya di tolak oleh DPRD Buton.
Penetapan LKPJ APBD Pj Bupati Buton digelar saat sidang paripurna di DPRD Buton yang dihadiri Szkda Buton Asnawi Jamaludin.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia, Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun, Pj Bupati diwakili Sekda Buton Asnawi Jamaludin.
Ketua DPRD Buton Wa Ode Nurnia menyampaikan alasan pencabutan penolakan LKPJ Pj Bupati Buton diantaranya :
1. Demi menciptakan kondisivitas kemitraan yang produktif antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Buton serta berkelanjutan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buton maka DPRD Kabupaten Buton akan mencabut keputusan DPRD nomor 10/ DPRD/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan perancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.
2. Terkait dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Buton yang disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Buton maka Pemda Kabupaten Buton akan memberikan jawaban tertulis atas rekomendasi tersebut yang disampaikan dalam waktu dan kesempatan pertama.
3. Bahwa kedua belah pihak akan segera Menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas dan kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban paling lambat sebelum tanggal 18 Agustus 2023.
4. Bahwa apabila kesempatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten Buton maka pejabat Bupati Buton segera menyampaikan Rancangan peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi terkait Rancangan peraturan Bupati tersebut.
La Ode Rafiun S.Pd M.Si juga menegaskan saat rapat di BPKAD Sultra, DPRD Buton resmi mencabut Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022.
“Dengan dicabutnya Raperda penolakan LKPJ APBD Buton tahun 2022 maka DPRD Buton akan segera melakukan pembahasan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini,”bebernya.
Saat sidang paripurna putusan pencabutan Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022, dibacakan Ketua Fraksi PKS La Yanto Joni S.Pd.
“Berdasarkan rapat fasilitasi BPKAD Sultra maka Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022, dicabut,”ujarnya.
Dia menegaskan dengan dicabutnya surat nomor 10/DPRD/VI/2023 maka LKPJ APBD 2022 Pj Bupati Buton ditetapkan menjadi Perda tahun 2023.