BUTON, FAKTASULTRA.ID – Penyidik Satuan Reskrim Polres Buton akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penikaman saat pelaksanaan GJI di Leter Buton.
Hal tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap (P21) pada Kamis (31/08) siang.
“Kasus penganiayaan dan penikaman saat pelaksanaan berbaris GJI sudah di limpahkan. Baik pelaku dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan,”ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Buton, Kamis (31/08).
Terduga pelaku Y/A (16) tahun berasal dari kelurahan holimombo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Dijelaskannya kejadian tanggal 13 agustus pelaku dan korban sama-sama menonton gerak jalan indah (GJI) yang digelar Pemda Buton dalam rangkaian HUT RI Ke-78, Namun terduga pelaku sudah menjaga diri dengan membawa pisau, saat nonton.
“Kasus ini bermula dari permainan game online antara terduga pelaku dan korban saling mengumpat di saat memainkan game online,”ujarnya.
“Kejadiannya sejak beberapa bulan lalu saat korban bermain besama (mabar) disitulah terlontar kata yang tidak pantas saling maki, ini menurut pengakuan pelaku. Hal inilah yang memicu keluar kata-kata yang tidak pantas sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku pada hari minggu (13/08),”bebernya lagi.
Saat bertemu terjadilah perkelahian hingga penikaman antara terduga pelaku dan tiga orang korban, salah satunya Rusdiansyah atau La Odo (20) meninggal dunia sementara dua rekannya lagi dirawat intensif di RSUD.
“Terduga pelaku masih disebut anak berhadapan dengan hukum (ABDH) sehingga ada perlakuan khusus namun ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” bebernya.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal “pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsidier Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dan pasal ayat 1 Jo pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.