KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Difasilitasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sultra, DPRD Buton resmi mencabut Raperda Penolakan LKPJ APBD Pj Bupati Buton Tahun Anggaran 2022.
Fasilitasi atas penolakan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan hari Sabtu tanggal 12 Agustus tahun 2023 yang bertempat di ruang rapat BPKAD Pemprov Sulawesi Tenggara.
“Hari ini kita mengikuti rapat yang difasilitasi BPKAD Pemprov Sultra antara DPRD dan Pemkab Buton,”ujar Ketua DPRD Buton Hj Wa Ode Nurnia Sjafei, Sabtu (12/08/2023).
Ia mengatakan rapat fasilitasi tentang penolakan Rancangan peraturan daerah (Rapperda) pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buton tahun anggaran 2022 sesuai nomor surat 10/DPRD/ VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan perancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 9001.1.15.1/13677/KEUDA perihal jawaban konsultasi terkait Rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton tahun anggaran 2022 tanggal 25 Juni 2003 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara cq Sekretaris Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala BPKAD Sultra dan dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton dan yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Buton.
Dalam rapat fasilitasi tersebut diawali dengan penjelasan pimpinan rapat tentang maksud dan tujuan rapat, penjelasan dari pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Buton tentang latar belakang penolakan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 kemudian lanjutkan dilanjutkan dengan penjelasan dari yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Buton. dari hasil fasilitasi tersebut telah ada kesepakatan sebagai berikut :
1. Demi menciptakan kondisivitas kemitraan yang produktif antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Buton serta berkelanjutan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buton maka DPRD Kabupaten Buton akan mencabut keputusan DPRD nomor 10/ DPRD/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan perancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.
2. Terkait dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Buton yang disampaikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Buton maka Pemda Kabupaten Buton akan memberikan jawaban tertulis atas rekomendasi tersebut yang disampaikan dalam waktu dan kesempatan pertama.
3. Bahwa kedua belah pihak akan segera Menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas dan kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban paling lambat sebelum tanggal 18 Agustus 2023.
4. Bahwa apabila kesempatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan daerah di kabupaten Buton maka pejabat Bupati Buton segera menyampaikan Rancangan peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi terkait Rancangan peraturan Bupati tersebut.
La Ode Rafiun S.Pd M.Si juga menegaskan saat rapat di BPKAD Sultra, DPRD Buton resmi mencabut Surat Nomor 10/DPRD/VI/2023 tentang Raperda penolakan LKPJ Pj Bupati Buton tahun anggatan 2022.
“Dengan dicabutnya Raperda penolakan LKPJ APBD Buton tahun 2022 maka DPRD Buton akan segera melakukan pembahasan APBD Perubahan dalam waktu dekat ini,”bebernya.
Namun lanjut Politisi PAN Buton ini, Pemerintah Daerah juga harus memenuhi ketentuan saat pelaksanaan rapat yang di fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kata dia dengan berbagai pertimbangan salah satunya demi menjaga kondusifitas daerah maka DPRD Mencabut Raperda No 10/DPRD/VI/2023. Untuk itu DPRD Buton akan segera melakukan rapat paripurna pencabutan penolakan Raperda LKPJ Bupati Buton No 10/DPRD/VI/2023.
“Rapat paripurna ini akan kita gelar pada minggu ini, sehingga dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan,”tambahnya.
Sekedar diketahui Rapat fasilitasi antara pemerintah Kabupaten Buton dan pihak DPRD Kabupaten Buton tentang penolakan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2022 dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Buton dan anggota, Buton pihak kedua Pemerintah Kabupaten Buton yang diwakili asisten 2 Setda Buton Ahmad Mulia SPT MSI dan Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara Muhammad Ilyas Abibu SE MDM.