Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Basiran Diberhentian dari Staf Ahli Pemprov Sultra, Kartono: Itu Karma

Basiran Diberhentian dari Staf Ahli Pemprov Sultra, Kartono: Itu Karma
Kartono

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Drs Basiran MSi sibuk mengadu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pasca diberhentikan oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi SH.

Menanggapi hal itu Generasi Muda Pasarwajo, Kartono mengatakan keputusan Gubernur sudah tepat. Menurutnya, sebagai pembina kepegawaian dalam mengambil keputusan sudah menilai seluruh pejabat di jajaran pemerintahannya.

“Termasuk Basiran, diberhentikan sebagai pejabat eselon II (Staf Ahli-red) Pemprov Sultra atas kinerjanya tidak loyal dan tidak melaporkan kegiatan-kegiatannya termasuk kinerja pemerintahan selama menjabat Pj Bupati Buton kepada Gubernur Sultra,” kata Anton sapaan akrabnya kepada media, di Pasarwajo, Sabtu, (12/8/2023)

Ia menjelasakan keputusan Gubernur Sultra sesuai diktum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

“Pemberhentian Basiran, saya rasa sudah sesuai Permendagri No 4/2023 pasal 18 ayat (1) bahwa Pj Bupati dan Pj Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali,” katanya.

Lebih lanjut, Anton menjelaskan dalam diktum Permendagri tersebut, sangat jelas bahwa Pj Bupati Buton Basiran dalam menjalankan tugas harus menyampaikan kepada Gubernur.

“Tapi ini tidak! Basiran tidak sadar bahwa dirinya adalah pejabat eselon II Pemprov Sultra dan merasa dia sama posisi (kepala daerah) dengan Gubernur, hanya beda tingkatan, sehingga langsung kepada Menteri” ujar dia.

“Mungkin Basiran perlu belajar lagi soal memahami isi Permendagri No 4/2023 secara menyeluruh, jangan paham stengah-stengah,” sambugnya.

Anton menambahkan dengan keputusan pembehentian Basiran sebagai Staf Ahli Pemprov Sultra mewujudkan perasaan pegawai lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton. Menurut dia, keputusan pemberhentian merupakan hasil tindakan selama menjabat Pj Bupati Buton.

“Jadi dia (Basiran) kena non-job itu adalah karma yang juga dilakukan terhadap pegawai di Pemda Buton selama menjadi Pj Bupati Buton,” terangnya.

Basiran tidak perlu mengadu kepada Kemendagri di Jakarta atas keputusan Gubernur memberhentikan dirinya sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Pemprov Sultra.

“Untuk itu, Basiran sebenarnya harus intropeksi diri bukan sebaliknya mengadu dimana-mana lembaga kementerian, habis energi saja itu,” tutup Anton.

Diketahui sebelumnya, Basiran merasa pemberhentian ia sebagai pejabat eselon II Pemprov Sultra tidak sesuai presedural sehingga melaporkan Gubernur Sultra kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Basiran diberhentikan sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra Ali Mazi berdasarkan SK Gubernur Nomor 474 Tahun 2023 yang terbit pada Senin (7/8/2023) lalu.

Menurutnya, alasan Gubernur Sultra memberhentikannya karena tidak loyal berkaitan dengan kegiatan Gebyar Proklamasi di Pasarwajo, Kabupaten Buton, Minggu (6/7/2023).

Basiran juga mengaku dicurigai berafiliasi dengan salah satu partai politik (parpol) yang tidak sama dengan Ali Mazi, salah satu parpol berwarnah merah.

Menanggapi klaim tersebut, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah menegaskan bahwa nonjob yang dilakukan Gubernur Ali Mazi sudah sesuai prosedur.

Gubernur Ali Mazi, menurut Ridwan Badallah, melakukan evaluasi berjenjang sebelum membebastugaskan (non-job) Basiran.

“Nah, kami sebagai pembantu Gubernur syaratnya kan loyalitas. Artinya kendati Basiran sebagai Pj Bupati Buton, tetapi juga adalah eselon dua yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sultra. Itu dia harus ingat,” kata Ridwan dalam keterangan persnya, Rabu (9/8/2023).

Tinggalkan Balasan