FAKTA SULTRA, BUTON – Penjabat (Pj) Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Drs. Basiran, dengan tegas membantah jika keberadaannya di Jakarta bukan terkait urusan non job jabatannya.
Sebelumnya ia menjabat sebagai staf ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik namun di nonjob oleh Gubernur Sultra.
Ditegaskannya keberedaanya di Jakarta untuk melaporkan kinerja Pj Bupati serta masalah yang menyangkut kemaslahatan atau kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton.
“Kami masih berada di Jakarta, terkait laporan kinerja 1 tahun masa kepemimpinan Penjabat Bupati Buton yang dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI,” tegas Basiran, melalui pesan Whatt Sapp (WA), Sabtu (12/8/2023).
Basiran.
Mantan Kepala BPKAD Sultra ini melakukan pemaparan di Lantai 8 Gedung Inspektorat Jendral Kemendagri berdasarkan undangan Irjen Kemendagri yang disampaikan kepada Pj. Bupati Buton bersama 53 Penjabat Bupati/Walikota dan Gubernur seluruh Indonesia yang menyampaikan Laporan pada bulan Agustus 2023.
“Karena, laporan kinerja itu dinilai dan dievaluasi setiap 3 bulan. Untuk Sulawesi Tenggara yang menyampaikan Laporan Kinerja pada bulan Agustus 2023 itu adalah Kabupaten Buton, Kolaka Utara dan Bombana,” jelas kata Basiran.
Lanjut mantan Kepala BPKAD Sultra ini, pada kesempatan tersebut dirinya tidak sendiri melainkan didampingi beberapa pimpinan OPD serta Tim Penyusun Laporan Kinerja Pj Bupati Buton untuk menyampaikan pemaparan di depan Tim Panelis Penilai Irjen Kemendagri pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu, sesuai jadwal bersama Kabupaten Buleleng, dan Pemprov DKI Jakarta.
“Ada koreksi dari tim panelis usai pemaparan kami yaitu agar dilengkapi dengan data pendukung atau dokumen lainya untuk kesempurnaan laporan kinerja selama 1 tahun. Namanya penilaianan dan evaluasi laporan pasti ada pernyempurnaan data pendukung dan analisis informasi, metode penyajian, kesimpulan, dan lain- lain sesuai dengan indikator penilaian yang ditetapkan oleh Kemendagri,” terangnya.
Basiran juga menyampaian laporan kinerja harus sesuai dengan indikator yang ditetapkan Irjen Kemendagri yang meliputi 3 aspek, yaitu aspek pemerintahan, aspek pembangunan dan aspek kemasyarakatan. Semua itu butuh data dan dokumen lengkap dan valid, serta membutuhkan ketelitian dalam penyajian data.
“Nantinya laporan perbaikan tersebut disetor kembali di Irjen Kemendagri dalam bentuk buku dan hard copy,”ujarnya.
Laporan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Buton stempel basah, baik kata Pengantar laporan maupun Surat Pengantar yang akan disampaikan kepada Mendagri, Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, termasuk kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, sebagai laporan kinerja selama penjabat sebagai Pj Bupati Buton dalam memimpin pemerintahan di Kabupaten Buton.
Selama berada di Jakarta, Basiran membangun komunikasi dan koordinasi dengan beberapa Kementerian Lembaga lainnya serta para pakar atau ahli dalam mendukung Program Swasembada Beras Kabupaten Buton Tahun 2025.
Hal ini sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di Kabupaten Buton yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Buton pada khususnya.
“Alhamdulillah mendapat respon dari beberapa Kementerian/Lembaga lainnya, dan mereka sudah memberikan jadwal pertemuan dengan Pj Bupati Buton pada hari Senin (14/8/ 2023) lusa,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi, Pj. Bupati Buton berada di Jakarta bukan mengurus urusan non job, tetapi terkait laporan kinerja Pj. Bupati Buton dan masalah kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buton,” sambungnya.
Kegiatan pemerintahan di Kabupaten Buton, oleh Pj. Bupati Buton telah mendelagasikan Sekda Buton Asnawi Jamaluddin dan para Asisten serta Staf Ahli Bupati untuk mewakili Pj. Bupati Buton pada agenda kegiatan Pemda. Termasuk kegiatan-kegiatan dalam memeriahkan HUT Proklamasi ke-78 dan kegiatan gebyar Proklamasi lainnya selama Pj Bupati Buton tidak berada di tempat.
Untuk diketahui, bahwa penyampaian laporan itu bukan hanya Triwulan IV ini. Tetapi setiap 3 bulan sekali, semua penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia menyampaikan laporan kinerja tiap tiga bulan kepada Irjen dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.