Memberitakan Dengan Fakta

Lagi, Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Aparat Desa dan Warga

Lagi, Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Aparat Desa dan Warga
Kejaksaan Negeri Buton gelar penyuluhan hukum di Buteng.

Buteng, Faktasultra.id – Cegah penyalahgunaan dana desa Kejaksaan Negeri Buton kembali menggelar penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Mone dan Desa Wajo Gu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Selasa 11 Juli 2023,

Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton kepada Aparatur Desa serta masyarakat Desa Mone dan Desa Wajo Gu mengusung tema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya”.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno, S.H., M.H. dan Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat, S.H.

“Kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Mone dan Desa Wajo Gu dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program JAGA DESA, sehingga Kejaksaan Negeri Buton bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menggelar penyuluhan hukum,”ujar Kasi Intel Kejari Buton Azer.J Orno SH MH.

Dia melanjutkan Kejaksaan bersama Bagian Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa beserta perangkat Desa Desa Mone dan Desa Wajo Gu, BPD Desa Mone dan Desa Wajo Gu, serta Masyarakat Desa Mone dan Desa Wajo Gu.

Lagi, Kejaksaan Beri Penyuluhan Hukum ke Aparat Desa dan Warga
Kejaksaan Negeri Buton gelar penyuluhan hukum di Buton Tengah.

Kasi Intelijen dan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton menyampaikan tentang asas pengelolaan Keuangan Desa yang harus Transparan, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin dan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa, seperti :
1. Menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa;
2. Memberikan rasa keadilan di masyarakat;
3. Memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi;
4. Mengedepankan Pola Hidup sederhana.

Tinggalkan Balasan