KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata kecamatan kadatua Buton Selatan.
Ketiganya yakni EOHSÂ Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
CH ES dan Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsulta Pelaksana.
“Berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulah, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini,”ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, SH. MH, Kamis tanggal 13 Juli 2023.
Dijelaskannya adapun tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara diantaranya EOHS Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
AR Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsulta Pelaksana.
Kata dia ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian Negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000,”bebernya.
Ia menyebut kerugian dari kasus ini sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah), atas kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton selatan pada dinas perhubungan kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020.