BUTON, FAKTASULTRA.ID – Aliansi pemantau kebijakan publik melakukan aksi demonstrasi bersama ratusan warga desa laburunci menuntut kepala desa agar mundur daei jabatannya. Kamis (20/07/2023).
Kades di duga telah melanggar larangan sebagai kepala desa sesuai amanat perda nomor 1 tahun 2020. Masa melakukan aksi di kantor Desa dan kantor DPRD Buton.
Korlap aksi Fardin mengatakan kades laburunci melanggqr ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya sengaja mengganti Sekretaris desa dan kepala dusun.
“Kepada Pj bupati untuk memberhentikan kades dengan alasan telah melanggar larangan sebagai kades dan melanggar sumpah janji jabatanya,”ujarnya.
Sebagai kades lanjut dia seharusnya dapat memimpin masyarakat dengan bijak, adil dan mengayomi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
Aksi demo di Kantor DPRD Buton tersebut diterima langsung oleh wakil ketua La Ode Rafiun dan beberapa anggota dprd serta asisten 1 sebagai perwakilan dari pj bupati dan sekda di dampingi kadis bpdm buton dan camat pasarwajo.
Dalam tuntutanya para aksi menuntut kepada pj bupati untuk memberhentikan kades dengan alasan telah melanggar larangan sebagai kades dan melanggar sumpah janji jabatanya,untuk itu pimpinan sidang dan para peserta RDP menghasilkan beberapa rekomendasi di antaranya memerintahkan kepada pihak eksekutif untuk aktif dalam menyelesaikan persoalan ini dengan berpwgang teguh pada peraturan yg berlaku.
Aksi terebut berjalan dengan baik sekalipun sempat ada sedikit insiden pemalangan kantor desa namun masih dapat dikendalikan aparat kepolisian, Aksi digelar sekitar pukul 10.00 WITA dan melakukan orasi pukul 1.30 Wita ke gedung dprd buton untuk melakukan audiens bersama eksekutif dan legislatif.