BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kabupaten Buton Selatan, Selasa (18/07).
Dua tersangka yang ditahan AR (PPK) dan ECH (Direktur PT Tatwa Jagatnata) sementara Kadishub Busel Inisial EOHS tidak memenuhi panggilan jaksa dengan alasan Sakit.
Sebelum ditahan keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Buton sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Keduanya langsung ditahan oleh kejaksaan usai pemeriksaan jaksa dan kesehatan sekira pukul 18.00 WITA.
Kuasa Hukum Tersangka Angga Y mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan surat penahanan kepada kliennya untuk 20 hari kedepan sehingga tim kuasa hukum akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk keduanya.
“Saya sebagai kuasa hukum tersangka AR dan ECH sementara ini masih akan memikirkan langkah apa yang akan kami lakukan namun kami akan mengupayakan penangguhan penahanan untuk keduanya,”bebernya.
Dia juga menegaskan jika kedua tersangka masih diduga melakukan korupsi hingga nantinya ada proses persidangan dan diputus hakim keduanya bersalah atau tidak.
“Kita masih terapkan asas praduga tak bersalah kepada tersangka, kita akan mempersiapkan bukti apa saja untuk memberikan upaya hukum bagi tersangka,”tukasnya.
Kajari Buton Ledrik VM Takaendengan mengatakan sedianya tiga orang yang dipanggil jaksa hari selasa ini namun satu tersangka inisial EOHS tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan dari dr lukman kadis kesehatan Baubau.
“Surat dari dr Lukman digunakan oleh pengacara untuk pengunduran waktu pemeriksaan namun surat keterangan dokter yang digunakan tidak menyatakan bahwa yang bersangkutan EOHS tidak bisa hadir karena pada prinsipnya tersangka tidak rawat inap,”bebernya.
Sesuai petunjuk pimpinan siapapun yang mengghalangi proses pemeriksaan maka jaksa akan melakulan tindakan tegas.
Terhadap permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka, masih ditolerir jaksa namun kedepannya jaksa akan tegas.
“Kita ingin melihat sejauh mana sikap kooperatif dari tersangka dan kuasa hukum, jadi saya masih mentoleransi. Surat keterangan dokter tidak ada rekomendasi dia untuk rawat inap sehingga kita akan menunggu jumat atau sabtu,”tegasnya.
Dia juga menegaskan jaksa sudah memperoleh bukti awal namun tim sepakat memberikan waktu sampai jumat sesuai permohonan kuasa hukumnya.
“Hari ini kita panggil untuk hari jumat kalau tidak hadir kita akan pikirkan langkah – langkah berikutnya, walaupun rescedul kita tunggu kepatuhannya,”tandasnya lagi.
Untuk kedua tersangka yang sudah ditahan diharapkan agar mengembalikan keuangan negara dan salah satu tersangka sudah ada upaya untuk mengembalikan sejumlah dana.