BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala Desa Ambuau Togo Kecamatan Lasalimu Selatan Kabupaten Buton, (H) ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton, H ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan Dana Desa dan ADD tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 430 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takandaengan SH MH mengatakan, Kades Ambuau togo H diduga menggelapkan dana sebanyak Rp 400 juta lebih atas penyelidikan anggota Tipikor Polres Buton.
“Hari ini telah dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan dana desa di Ambua Togo yang dilakunan oleh penyidik Polres Buton dan telah diterima jaksa peneliti M Ansar dan Fanca, saya juga sudah melihat kondisi tersangka, Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik di tingkat penyidikan dan inspektorat Kab.Buton kerugian negara ditaksir Rp 400 juta lebih dan telah dikembalikan Rp 90 juta lebih,”ujar Kajari Buton ketika ditemui diruang kerjanya usai penyerahan tersangka, Rabu (05/07/2023).
Terhadap selisih ini lanjut dia, tersangka sudah diberi waktu cukup panjang namun diwaktu yang cukup panjang ini tersangka belum mampu mengembalikan kerugian negara.
Dari keterangan tersangka, angka kerugian negara sebesar Rp 430 juta tidak diketahuinya bagaimana bisa didapatkan namun dalam penyidikan sudah ada dalam BAP nya.
Kata dia lagi dengan melihat waktu yang cukup panjang yang diberikan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dan proses persidangan di Kendari tentunya ada alasan subyektif dari penyidik untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam perkara penyalah gunaan dana desa ini.
“Setelah tahap dua tim dan saya juga sependapat untuk dilakukan penahanan tentunya agar proses persidangan berjalan dengan lancar apalagi jarak tempuh yang cukup jauh,”ujarnya lagi.
Saat ini lanjut dia tersangka dititip di rutan Polres Buton nanti akan diantar ke Kendari untuk 20 hari kedepan. “Besok kita sudah antarkan ke Kendari,”ujarnya lagi.





