BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Implementasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 tahun 2023 merupakan suatu keharusan.
Hal ini dipertegas oleh instruksi Wali Kota Baubau nomor 6/ins/hk/2023, yang mana penyedia jasa konstruksi/kontraktor/pemborong wajib mengikut sertakan/mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi dan menerapkan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
Demikian dikatakan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat menghadiri sosialisasi peraturan tentang jasa kontruksi di aula hotel mira Senin (12/6/2023).
“Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam pembangunan nasional,”ujar orang nomor satu di Kota Baubau ini.
Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi Undang – Undang NO 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan turunannya, Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota, dan instruksi Wali Kota Baubau nomor 6/ins/hk/2023 tentang perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi di Kota Baubau ini merupakan komitmen bersama dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kota Baubau.
Sehingga lanjut dia lagi, lebih memahami dan menggali lebih dalam terkait permen PUPR untuk kemudian menyamakan persepsi bergerak bersama.
Diungkapkannya, dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi selalu diperhadapkan pada berbagai permasalahan, diantaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia, anggaran pengawasan yang kurang memadau serta banyaknya kegiatan konstruksi yang perlu diawasi dengan titik lokasi yang terpencar di Kota Baubau.
La Ode Ahmad Monianse berharap, melalui kegiatan sosialisasi peraturan tentang jasa kontruksi dapat memberikan manfaat yang menambah pengetahuan dan pemahaman setiap ASN utamanya para PPK/PPTK dan stakeholder dalam melaksanakan layanan jasa dan konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi.