Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Polemik LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 Ditolak, Rafiun: Nanti Kita Lihat Endingnya

Polemik LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 Ditolak, Rafiun: Nanti Kita Lihat Endingnya
Wakil Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton meluruskan penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Tahun Anggaran 2022.

DPRD menilai pembahasan LKPJ dan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pelaksanaan anggaran tahun 2022 telah dilaksanakan dengan baik sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun, S.Pd,.M.Pd. Menurutnya, penolakan LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 bukan merupakan hal yang krusial.

“Karena tentunya pembahasan LKPJ ini masih lanjut akan diharmonisasi oleh Gubernur Sultra,” kata La Ode Rafiun melalui pesan WhatsApp kepada media, di Pasarwajo, Sabtu (24/6/2023).

LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 dibacakan melalui pandangan setiap fraksi melahirkan rekomendasi melalui paripurna DPRD belum lama ini. Namun rekomendasi juga dihasilkan dalam akhir pandangan fraksi pun menolak LKPJ untuk ditetapkan.

“Didasarkan pada hasil rapat kerja gabungan komisi dan pemerintah daerah melahirkan rekomendasi. Namun dalam penilaian kebijakan maupun yang tertuang dalam LKPJ berdasarkan kajian oleh fraksi dengan data yang ada maka hasilnya adalah penolakan terhadap LKPJ (Bupati Buton) yang di maksud.” jelas Rafiun.

Rafiun menjelaskan rekomendasi atas LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 merupakan penilaian hasil kinerja Pemerintah daerah (Pemda) maupun tentang Ranperda tahun anggaran 2022.

“Yang nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah, kita juga akan menunggu apakah sebelum harmonisasi dengan pemerintah provinsi atau langkah lain, nanti kita lihat perkembangannya,” terang mantan Ketua DPRD Buton tersebut.

“Karena ada ruang untuk rapat konsultasi sebagaimana penyelenggara urusan pemerintahan yang sama,” sambungnya.

Sebagai sesama penyelenggara urusan pemerintahan, Rafiun menghimbau agar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan juga menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kepentingan daerah yang kelihatan unik agar apa yang menjadi putusan juga tidak terlihat aneh, maupun keputusan lain yang keluar dari pengambil kebijakan,” imbuhnya.

Rafiun menambahkan penolakan LKPJ Bupati Buton Tahun 2022 belum memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

“Yang jelas belum final (penolakan LKPJ Bupati Buton Tahun 2022-red), masih ada harmonisasi dari pemerintah provinsi, DPRD dan Pemda Kabupaten Buton,” kata Ketua DPD PAN Buton itu.

Adapun pemerintah daerah mengambil keputusan Peraturan kepala daerah (Perkada), Rafiun menyebut ada mekanisme yang harus ditaati.

“Nanti kita lihat bagaimana endingnya, yang jelas semua kita lakukan untuk perbaikan daerah yang kita cintai,” tutup Rafiun.

Tinggalkan Balasan