BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj. Bupati Buton, Drs.Basiran,MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada Sidang paripurna DRPD Kabupaten Buton, di Aula Ruang Sidang Kantor DPRD Buton, Senin, 12 Juni 2023.
Rapat paripurna dihadiri ketua DPRD Buton, Hj. Wa One Nurnia Kahar, SH, Wakil Ketua, La Ode Rafiun, SPd, Wakil Ketua, Lisna, SH, anggota DPRD Kabupaten Buton, anggota Forkopimda Kabupaten Buton, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Kepala OPD lingkup Pemkab Buton, Camat se-Kabupaten Buton, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN dan BUMD di Wilayah kabupaten Buton.
Ketika menyampaikan sambutannya Pj Bupati Buton mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buton tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kata Pj. Bupati Buton sebagai wujud akuntabel, transparansi dan pertanggungjawaban maka kegiatan hari ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
“Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan progress report hasil kinerja pemerintahan tahun anggaran 2022 kepada DPRD sebagai representase masyarakat Kabupaten Buton,” katanya.
Sedangkan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dimana sesuai amanat Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga menghasilkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, dan sebagai salah satu dokumen penting yang disiapkan setelah keluarnya opini atau LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Buton Tahun 2022 yang telah diterima oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Buton sebagai dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2023.
“Jadi dengan demikian antara penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022 dan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat berbeda baik dari segi dasar hukum maupun jadwal tahapan pembahasanya kepada DPRD Kabupaten Buton,”bebernya.
Dan untuk LKPJ Kepala Daerah melahirkan Rekomendasi DPRD sedangkan Pertanggungjawaban APBD melahirkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pj Bupati Buton, juga membeberkan sejumlah prestasi hasil capaian kerja Pemerintah Kabupaten Buton.
Kepala Daerah di Bumi penghasil Aspal Alam terbesar di Dunia ini mengatakan, pelaksanaan pembangunan yang lalu telah dilaksanakan dengan penuh dinamika berbagai tantangan dan hambatan juga dihadapi. Kekuatan pendapatan daerah sebagai sumber energi menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan tersebut titik pendapat tentang daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas kapasitas fiskal kita, sekaligus untuk menjawab permasalahan pembangunan .
Berdasarkan hal tersebut lanjut dia Realisasi pendapatan daerah Pemkab Buton tahun 2022 mencapai 105,47 persen dari yang ditergetkan sebesar Rp 743,23 miliar.
Hal ini terjadi karena transfer yang direncanakan mencapai 104,30 persen. Sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah dari dana transfer/perimbangan mencapai 4,64 persen.
“PAD Pemkab Buton tahun 2022 melampaui target yang telah ditetapkan mencapai 124,14 persen,”katanya lagi.
Keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Buton tahun 2022 dimanfaatkan untuk belanja operasional rutin dan pembangunan pada semua sektor secara efektif dan efesien.
Kata dia lagi kondisi tersebut mempengaruhi kebijakan daerah untuk berimprovisasi menangani permasalahan daerah dengan berupaya meningkatkan pad dari berbagai sumber di tahun-tahun kedepannya.
Dijelaskannya upaya peningkatan PAD tersebut dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam SDA yang kita miliki, yang mempunyai keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif di banding daerah lainnya serta pemanfaatan aset yang dimiliki untuk potensi pendapatan titik di samping pemanfaatan potensi aset dan SDA tersebut tentunya kita dapat berupaya pula penggalian potensi penerimaan yang berasal dari kegiatan pelayanan jasa dengan melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi penyempurnaan Peraturan yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah yang masih sangat panjang sehingga memungkinkan adanya kebocoran pendapatan dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas serta penyesuaian tarif dan peninjauan atas cakupan dan fleksibilitas penggunaannya.
Peningkatan penerimaan daerah tersebut merupakan suatu keharusan untuk memperkuat kemandirian anggaran dan ekonomi daerah dengan cara itulah dia secara bertahap kita dapat menjawab tantangan pembangunan. Sehubungan dengan hal itu Pemda Kabupaten Buton atas amanah undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah bawah Pemda diwajibkan paling lambat 5 Januari 2024 telah memiliki Perda pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) sehingga kami Pemda Kabupaten Buton telah menyusun raperda tersebut dengan lebih kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kecepatan agar pprd segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Buton.

Bupati Buton juga mengatakan sejalan dengan besarnya kapasitas fiskal biasanya juga diikuti oleh volume anggaran belanja daerah juga terus mengalami peningkatan. realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar 740,09 miliar atau 93, 94% dari jumlah yang dianggarkan sebesar rp787,8 miliar.
Keseluruhan belanja daerah dimanfaatkan untuk belanja operasional rutin dan pembangunan pada semua sektor utamanya dalam menjawab agenda Prioritas pembangunan daerah titik pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien akan memberi dampak makro bagi daerah.
Disebutkannya berdasarkan indikator makro pembangunan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Buton atas dasar harga berlaku tahun 2020-2022 menandahkan bahwa kemampuan sektor-sektor ekonomi dalam menghasilkan nilai tambah bruto mengalami peningkatan dalam kurun waktu tersebut meskipun pada tahun 2020 sedikit mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19.
Kontribusi sektor ekonomi Kabupaten Buton selama kurun waktu 2020-2022 masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian, disusul sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Secara keseluruhan, kontribusi PDRB tahun 2022 sebagai berikut:
– Pertambangan dan penggalian sebesar 39,89 persen,
– Pertanian, kehutanan dan kelautan sebesar 20,64 persen,
– Perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 13,56 persen,
– Konstruksi 5,74 persen,
– Jasa pendidikan 5,29 persen.
Berdasarkan pertumbuhan sektoral tersebut, berpengaruh terhadap rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buton.
“Rata-rata pertumbuhan ekonomi mengalami perambatan, di mana pertumbuhan ekonomi di tahun 2020 mengalami perlambatan 0,49%. Pergerakan pertumbuhan yang melambat ini sangat dipengaruhi oleh faktor pandemi covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia,”bebernya lagi.
Namun lanjut dia pada tahun 2021 pertumbuhan ekonomi kembali kontraksi positif yang mencapai 2,62% dan semakin bergeraknya sektor ekonomi dan sektor pemicu pertumbuhan maka pada Tahun 2022 kembali tumbuh menjadi 202 mencapai 5,76 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencapai 5,53 persen.
Atas capaian pertumbuhan ekonomi ini, Kabupaten Buton berhasil menduduki posisi ke 4 dari 17 kabupaten/kota se Sultra.
Faktor lain yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi adalah terkendalinya inflasi daerah yang diukur Berdasarkan indeks perubahan harga (Iph) di mana berdasarkan data statistik iph pada Desember Minggu ke-4 Tahun 2022 sebesar 0,07 poin. Hal ini menunjukkan bahwa inflasi di daerah Kabupaten Buton terkendali.
pergerakan pada PDRB tentunya akan mempengaruhi tingkat kemakmuran masyarakat Kabupaten Buton ditinjau dari aspek penerimaan per kapita di mana berdasarkan besarnya PDRB
Penerimaan Perkapita Mencapai 38,50 Juta. Pergerakan PDRB tentu berpengaruh pada tingkat kemakmuran masyarakat Kabupaten Buton ditinjau dari aspek penerimaan perkapita.
Besarnya PDRB perkapita per tahun berdasarkan Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) maupun Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) selama periode 2020-2022 menunjukkan trend peningkatan.

Pemkab Buton kembali raih WTP dari BPK
Bupati Buton juga mengatakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi maka upaya perbaikan pelayanan publik terus ditingkatkan baik dalam penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kinerja organisasi dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
” Upaya ini berdampak pada capaian yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan memberi predikat wajar tanpa pengeceluan WTP untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut,”lanhutnya.
Prestasi 11 kali berturut-turut merupakan suatu prestasi yang sangat jarang didapat oleh suatu daerah titik prestasi ini biasanya berdampak pada kebijakan anggaran pusat ke daerah.
Dalam upaya penanganan stunting juga menunjukkan progres penurunan, di mana berdasarkan data prevalensasi sang stunting eppgm pada tahun 2020 sebesar 22,13% menurun sebesar 21,32% pada tahun 2021 dan kembali menurun hingga 11,11% pada tahun 2020 dia. “Alhamdulillah berdasarkan hasil pengukuran Februari 2023 kepada 10.0436 Kabupaten Buton turun menjadi 17,44%,”katanya.

Selain pembangunan pada semua sektor, Pj Bupati Buton juga membeberkan bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Berdasarkan indokator Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pembangunan bidang pengembangan SDM pada tahun 2020 sebesar 65,98, tahun 2021 meningkat menjadi 66,32, dan tahun 2022 kembali meningkat menjadi 67,23.
Tingkat Pengangguran dan Kemiskinan Menurun yang dipenagaruhi, naiknya angka IPM juga berdampak pada tingkat pengangguran.
Tingkat pengangguran Kabupaten tahun 2020 sebesar 4,78 persen, mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar 4,74 persen, dan tahun 2022 ditekan lagi mencapai 2,29 persen.
Progres pada IPM dan tingkat pengangguran ini juga diikuti oleh penurunan angka kemiskinan.
Angka kemiskinan pada tahun 2020 sebesar 13,21 persen, dan meningkat menjadi 13,92 persen pada tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
Namun pada tahun 2022, angka kemiskinan kembali berhasil ditekan mencapai 13,27 persen. Penurunan ini seiring intervensi kebijakan pada sektor-sektor pemicu kemiskinan.
Dia juga menambahkan semua prestasi tersebut sangatlah susah untuk mempertahankannya, Namun kita harus tetap optimis pengakuan terhadap semua aspek keberhasilan dan dari berbagai sektor harus tetap menjadi perhatian yang serius bagi kita semua. Kita menyadari semakin kompleksnya permasalahan dan tingkat pengawasan yang ada di negeri kita titik kemajuan teknologi itu juga menjadi salah satu pemicu kompleksitas permasalahan tersebut titik untuk itu dia berpesan kita harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. perubahan cara berpikir dan bertindak serta profesionalisme ASN sangat dibutuhkan. kerja bersama dan bersama-sama bekerja yang merupakan satu keniscayaan. Pengawasan yang terarah dan terukur dari dewan perwakilan rakyat daerah juga menjadi salah satu salah satu unsur pemicu keberhasilan yang dicapai atas prestasi tersebut pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih.
Kau menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022 belum dapat memenuhi semua harapan masyarakat semoga kedepannya akan terus mendapat perhatian seluruh titik oleh karena itu dengan segenap kerendahan hati melalui forum yang terhormat ini kami mohon dapat memberikan saran dan pandangan serta masukan yang konstruktif guna perbaikan atau peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di masa akan datang.

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, upaya Pemkab Buton dalam perbaikan layanan publik terus ditingkatkan. Baik dalam penyediaan sarana prasarana maupun peningkatan kinerja organisasi dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Upaya tersebut berdampak pada capaian yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dengan memberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sebelas kalinya secara berturut-turut.
Atas prestasi yang jarang dirah oleh suatu daerah itu, tentu biasanya berdampak pada kebijakan anggaraan pusat ke daerah.
Pj Bupati Buton mengatakan, dalam upaya penanganan Stunting juga menunjukan progres penurunan. Dimana berdasarkan data Prevalensi Stunting ePPGM pada tahun 2020 sebesar 22,31 persen, menurun sebesar 21,32 persen pada tahun 2021 l, dan kembali menurun hingga 19,11 persen pada tahun 2022.
“Dan Alhamdulillah berdasarkan hasil pengukuran by name by addres pada bulan Febuari 2023 kepada 10.043 anak di seluruh Kabupaten Buton, turun menjadi 17,44 persen,” ungkap Pj. Bupati Buton.
Atas segala capaian yang telah diperoleh tersebut, kata Pj. Bupati yang sulit adalah mempertankannya. Namun tetap harus optimis terhadap semua aspek keberhasilan dari berbagai sektor.
“Kita harus mampu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Perubahan cara pikir dan bertindak serta profesionalitas ASN sangat dibutuhkan. Kerja bersama dan sama-sama bekerja merupakan suatu keniscayaan. Pengawasan yang terarah dan terukur dari Dewan yang terhormat juga menjadi salah satu unsur pemicu keberhasilan yang kita capai, dan atas prestasi tersebut atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan banyak,”katanya.