BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara, nantinya dapat melahirkan sebuah proses tahapan yang mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisiensi.
Oleh Wa Ode Hasriani Radjana / Pemerhati Demokrasi Indonesia
Pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu dari kewajiban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu. Sedangkan Partisipasi masyarakat lebih kepada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya.
Partisipasi masyarakat dalam pemilu diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 di BaB XVII Pasal 448 yaitu Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
Dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan 2 kategori yaitu pertama partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk; sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.
Sedangkan kedua bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggara tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan proses penyelengara tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Peran partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan upaya kontrol dari Publik untuk menjaga suara rakyat, hal ini disebabkan maraknya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif pada setiap pelaksanaan Pemilu, bentuk pelanggaran tersebut secara nyata menghianati kedaulatan rakyat, menghianati suara pemilih dengan menjadikan suara pemilih tidak berarti.
Beberapa bentuk pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif adalah Penggelembungan/penggembosan suara, Inkonsistensi keabsahan coblos tertentu, Politik uang (pasca bayar, tunai dan menjadikan pemilih sebagai relawan), Politisasi Birokrasi (melalui kebijakan pemerintah melalui penangkatan ASN), Intimidasi, Koreksi administari pencalonan, dan penguatan Putusan PTUN.
Bentuk pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif menjadi dasar empirik pelibatan peran partisipasi masyarakat yang diharapkan mampu menimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat dan memperkecil ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.
Peran partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melengkapi fungsi dan tugas Bawaslu dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Masyarakat merupakan elemen yang berperan penting dalam menyukseskan pemilu. Tak hanya mengawal proses tahapan namun partisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas dapat terwujud.
Tercipta pemilu yang jujur dan adil melahirkan pemimpin yang mendorong pemerintahan bersih, terpilihnya wakil rakyat yang bertanggungjawab.