BUTON, FAKTASULTRA.ID – Ketua Fraksi DPRD Buton membahtah tudingan surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton Drs Basiran illegal, usulan tersebut digelar dalam sidang komisi DPRD Buton, 10 Mei 2023 lalu.
“Sebagaimana yang di rilis berita surumba com Kami mendapatkan informasi kalau surat usulan itu illegal, saya tekankan disini bahwa anggapan itu adalah tidak benar,” kata Safrin Singa Ketua Fraksi PAN.
Kata dia terkait kebijakan DPRD dalam hal usul pemberhentian Pj Bupati Buton, masing masing fraksi menyetujui dan menandatanganinya.
Safrin Singga mengatakan pengusulan pemberhentian Pj Bupati Buton itu sangat legal dan syah dan di legitimasi oleh pimpinan fraksi, pimpinam komisi dan anggota DPRD sebanyak 19 orang yang ditandatangani secara syah.
“Hal ini di lakukan dalam rapat gabungan komisi di mana dalam komisi itu terdiri dari unsur unsur fraksi yang ada di DPRD,”tegasnya.
Kalaupun ada yang mengatakan bahwa itu oknum adalah hal yg keliru karena anggota DPRD yang ada adalah keterwakilan dari faraksi fraksi yang ada di DPRD. kalaupun pernyataan oknum itu kecuali anggota DPRD yang sudah mengundurkan diri dari partainya dan secara defakto tidqk bisa lagi berbicara mewakili fraksi yang dimaksud . itu baru d katakan oknum.
“Usulan pemberhentian Pj Bupati merupakan kebulatan tekad setelah Pj Bupati dalam pandangan DPRD menyimpang pada ketentuan yang di berikan penugasan oleh kementrian dalam negeri,”ujar Safrin Singga.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua fraksi PKS La Yanto Joni bahwa usulan yg di lakukan dprd kaitan usul pemberhentian pj bupati itu telah melalui mekanisne sesuai dgn aturan main yg ada dalam kembaga dprd di mana anggota fraksi mengusulkan kepada pimpinan uk melakukan rapat terkait dgn kebijakan pj dalam menjalankan pemerintahan daerah hari ini. oleh pimpinan dprd melakukan undangan thdap anggota dprdm klupun ada sebagian anggota dprd tdk mendapat undangan ya tanya staf sekretariat. terkait , selanjutnya pimpinan melakukan rapat pembahasan dan melahirkan keputusan tsb. halbtsb oleh dprd memiliki dasar dasar terkait masalah itu krn melihat keharmonisan antara dprd dan pemda antara forkopimda d mana ketuanya adalah pj bupati sendiri. usulan tsb krn dprd merasa bahwa dalam memutuskan basiran sbg pj bupati buton mengacu pada memperhatikan usulan dprd kab. buton , meski kami tdk oernah tau usulan tsb hanya ketua dprd swndiri yakni hariasi salad,sh. tapi kami senantiasa mebwrima krn itu adalah pilihan terbaik mwnurut ketua saat itu. namun dgn melihat kebijakan yg d lakukan maka km memberikan usul kemendagri selanjutnya kemendagri yg memutuskan.











