Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kepolisian Diminta Berantas Illegal Loging di Desa Wasuamba

Kepolisian Diminta Berantas Illegal Loging di Desa Wasuamba
Foto istimewa

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Maraknya Kasus penebangan liar (illegal logging) di wilayah hutan desa wasuamba dan wasamba Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton sultra masih terus terjadi belakangan ini.

“Sesuai dengan investigasi di lapangan didapatkan banyak pengusaha kayu ilegal yang mengola kayu HKM (Hutan Kebun Masyarakat) dan hutan Lindung yang merupakan zona merah di desa wasuamba dan wasamba,” Aldin
Pemuda mahasiswa desa wasuamba, Rabu (14/06/2023).

Kata dia Penebangan liar itu nampaknya begitu bebas dan diduga suda berlangsung cukup lama. Mulai dari penggergajian hingga proses pemuatan dan mengangkutan kayu dari hutan menuju pelabuhan kapal bersandar seakan tanpa kendala oleh pihak manapun, pedahal menurut investigasi yang dilakukan di lapangan, oknum pengolah kayu ini terindikasi melanggar UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan pasal 83 ayat 1 huruf b sebagaimana diubah dengan pasal 37 UU No 11 tahun 2020 tentang ciptaker dan/atau pasal 88 ayat 1 huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 milyar. juga proses investigasi yang kami lakukan telah ada beberapa bukti dan telah kami amankan.

“Kami menduga adanya kompromi pihak KPH Unit II Lasalimu dan Polsek lasalimu bersama Pengusaha ilegal logging, sebab tidak adanya tidakan serius dari instansi penegak hukum terkait,”ujarnya lagi.

Untuk itu, Aliansi pemuda dan mahasiswa Desa Wasuamba mengecam pelaku usaha ilegal logging dan pihak instansi terkait. “Kami mengultimatum pihak KPH unit ll Lasalimu dan pihak Polsek lasalimu dalam kurun waktu 3 x 24 jam jika tidak menindak dugaan ilegal logging di desa wasuamba dan wasamba maka kami bersama masyarakat akan turun aksi ke pihak bertanggung jawab,”tegasnya.

Selain itu sesuai dengan investigasi di lapangan didapatkan banyak pengusaha kayu ilegal yang mengola kayu HKM (Hutan Kebun Masyarakat) dan hutan Lindung yang merupakan zona merah di desa wasuamba dan wasamba. Kecamatan lasalimu. Sebab Penebangan liar dan pengolahan kayu HKM yang berlangsung di wilayah desa wasuamba dan desa wasamba kecamatan lasalimu menurutnya sangat merugikan mayoritas masyarakat sekitar dan generasi muda yang tinggal di desa itu.

Tinggalkan Balasan