Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kades Bungi di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Tipikor, Penyalahgunaan Jabatan Dan Pengelolaan Keuangan Bumdes

Kades Bungi di Laporkan ke Polisi Atas Dugaan Tipikor, Penyalahgunaan Jabatan Dan Pengelolaan Keuangan Bumdes
Warga Bungi, Nurwan

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Kepala Desa (Kades) Bungi, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, La Ode Halidin dilaporkan oleh masyarakat atas nama M. Nurwan ke pihak Kepolisian (Polres) Buton, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan keuangan Badan usaha milik desa (Bumdes) yang tidak transparansi.

Muhamad Nurwan sebagai pelapor, saat ditemui salah satu tempat wilayah Pasarwajo, Sabtu (10/6/2023) mengatakan laporan ini berangkat dari kecurigaan masyarakat Desa Bungi atas pembangunan yang masuk di Desa dari tahun 2019 – 2022, baik yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa serta bantuan tunai langsung (Bansos).

Dari hasil infestigasi lanjut mantan Kades Bungi ini, pihaknya bersama beberapa masyarakat serta BPD Desa, pada umumnya banyak ditemukan kejanggalan dan ketidak cocokan antara hasil musyawarah Desa dan realisasi pelaksanaan dilapangan.

“Bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak diketahui BPD selaku mitra sekaligus pengawasan kinerja Pemdes agar tidak menjadi kesenjangan bahkan ketidak adilan dalam mengambil keputusan,”ujarnya, Sabtu (10/06).

Oleh sebab itu, menurutnya apa yang dilakukan kades jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku baik mengacu UUD 1945 serta UU Desa No 6 tahun 2014, KUHAP pidana penyalahgunaan/penggelapan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan mengatas namakan masyarakat desa setempat baik itu penerima langsung bantuan juga penerima manfaat.

Adapun yang menjadi kecurigaan masyarakat atas adanya dugaan tindak pidana korupsi antara lain :

1. Pembangunan sarana dan prasarana air bersih (Pamsimas) tahun anggaran 2021.

2. Pembangunan MCK Tahun anggaran 2021.

3. Perambahan hutan nipah yang tidak jelas peruntukannya tahun 2022.

4. Pengelolaan dana Bumdes tahun anggaran 2019 – 2023.

5. Pengadaan mobil pick up suzuki warna putih tahun 2020.

6. Penerimaan Dana Sosial.

7. Dana pemuda tahun anggaran 2019 – 2022.

Dia berharap, mewakili beberapa masyarakat atas laporan yang dilayangkan kali ini pihak kepolisian agar ada kebenaran dan keadilan. Serta pihak penyidik Reskrim Polres Buton sesegera mungkin dilakukan proses penyelidikan sehingga dapat ditemukan kebenaran untuk mengembalikan hak-hak masyarakat juga memberikan efek jera kepada para pelaku karena pelapor menemukan ada dugaan tindak pidana perbuatan melanggar hukum.

Dan juga pelapor menduga ada kerugian negara serta perbuatan penyalahgunaan/penggelapan jabatan KUHP pidana pasal 374 yang berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kami juga menduga Pemerintah Desa dalam hal ini Kades Bungi sendiri telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pemberantasan tipikor No 20 tahun 2021 pasal 8 dan 12 (i), pasal 8 berbunyi : dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta,”katanya.

Sampai berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dalam hal ini Kepala Desa Bungi, La Ode Halidin, belum bisa dikonfirmasi, walaupun sudah dihubungi beberapa kali oleh awak media melalui via telepon WA. Sama halnya pihak kepolisian belum sempat dimintai keterangannya.

Tinggalkan Balasan