Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kabid Bina Marga PUPR Buton di Non Job, Apdikusuma: Itu Penilaian Pimpinan

Kabid Bina Marga PUPR Buton di Non Job, Apdikusuma: Itu Penilaian Pimpinan

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, Apdikusuma, ST menanggapi salinan Keputusan Bupati Buton atas pemberhentiannya.

Pasalnya, keputusan pemberhentian lebih dahulu beredar bahkan menjadi pembahasan publik apalagi ditengah roda pemerintahan daerah (Pemda) Buton sedang dalam pantauan evaluasi pemerintah provinsi Sultra.

“Jadi seperti ini, berawal dari beredarnya informasi dari surat rekomendasi kemendagri 2 minggu lalu,” kata Apdikusuma melalui pesan WhatsApp kepada media, di Pasarwajo, Kamis (1/6/2023).

Disisi lain, Apdikusuma mempertanyakan keterangan salinan keputusan pemberhentian atas dirinya. Kata dia, ketika melihat daftar nama pada kolom keterangan bahwa diberhentikan dari jabatan terhitung mulai tanggal (TMT) 2 Januari 2023.

“Dasar ini saya mempertanyakan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) beberapa kali sehingga saya memperoleh informasi foto SK tersebut (Pemberhentian-red) yang kemudian saya bagikan ke group bidang sekaligus undur diri dan pamit di rekan-rekan bidang,” ungkap Erwin sapaan akrabnya.

Lantas kemudian informasi pemberhentian menjadi konsumsi banyak pihak, namun pada prinsipnya sebagai aparatur sipil Negara (ASN), ia siap ditempatkan dimanapun.

“Dan tidak mungkin menilai perintah pimpinan seperti yang termuat dalam SK dimaksud,” ujar Erwin.

Kendati demikian, ia mempertanyakan keaslian keputusan Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs Basiran untuk diberikan kepada bersangkutan agar memudahkan proses pemindahan.

“Saya hanya mempertanyakan asli fisik SK (Pemberhentian-red) itu, supaya diberikan kepada saya sebagai dasar untuk meneruskan ke tembusan-tembusan seperti yang termuat dalam SK,” terang Erwin.

Ia menjelaskan mengenai mutasi sepenuhnya diserahkan ke pimpinan sebagai penilai atas kinerja selama bertugas sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Buton.

“Saya tidak akan menilai SK yang ada sekarang, kalaupun ini menjadi konsumsi bagi banyak pihak dan menilai sebagai keputusan yang inprosedural, itu bukan penilaian saya,” jelas Erwin.

Bahkan diseputaran kerabat dekat, Erwin mengaku sempat memberikan tanggapan langsung. Namun dia menyampaikan bahwa itulah penilaian pimpinan terhadap apa yang telah dilaksanakan selama dipercayakan pada instansi teknis.

“Terkait permohonan mundur dari jabatan tersebut bahwa betul saya telah menyampaikan surat tersebut ke kepala daerah sejak agustus tahun lalu (2022),” kata dia.

Akan tetapi, ia mengharapkan dapat dimutasi ke instansi lain di lingkup pemda Buton atau mendapat promosi bila kinerjanya baik selama bertugas sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Buton.

“Berharap secara pribadi agar dimutasi ke bidang lain atau promosi bila kinerja saya selama mengabdi memperoleh penilaian baik atau tidak baik,” tutup Erwin.

Untuk mempertanyakan salinan keputusan Pj Bupati Buton atas pemberhentian Apdikusuma sebagai Kepala Bidang Bina Marga PUPR belum diterima langsung.

Dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton, Drs Awaluddin berulang-ulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita dinaikkan belum dibalas.

Tinggalkan Balasan