BUTON, FAKTASULTRA.ID – Fraksi di DPRD Buton membahtah tudingan surat usulan pemberhentian Pj Bupati Buton Drs Basiran illegal, usulan tersebut digelar dalam rapat gabungan komisi DPRD Buton, 10 Mei 2023 lalu.
“Sebagaimana yang di rilis berita surumba com Kami mendapatkan informasi kalau surat usulan itu illegal, saya tekankan disini bahwa anggapan itu adalah tidak benar,” kata Sumarlin dari Fraksi amanat nasional Demokrat.
Kata dia terkait kebijakan DPRD dalam hal usul pemberhentian Pj Bupati Buton, masing masing fraksi menyetujui dan menandatanganinya.
Sumarlin menegaskan pengusulan pemberhentian Pj Bupati Buton itu sangat legal dan syah dan di legitimasi oleh pimpinan fraksi, pimpinam komisi dan anggota DPRD sebanyak 19 orang yang ditandatangani secara syah.
“Hal ini di lakukan dalam rapat gabungan komisi di mana dalam komisi itu terdiri dari unsur unsur fraksi yang ada di DPRD,”tegasnya.
Dengan tegas dia menyebut kalaupun ada yang mengatakan bahwa itu “oknum” adalah hal yang keliru karena anggota DPRD yang ada adalah keterwakilan dari fraksi – fraksi yang ada di DPRD. kalau ada pernyataan oknum itu kecuali anggota DPRD yang sudah mengundurkan diri dari partainya dan secara defakto tidak bisa lagi berbicara mewakili fraksi yang dimaksud “itu baru di katakan oknum,”tandasnya.
“Usulan pemberhentian Pj Bupati merupakan kebulatan tekad setelah Pj Bupati dalam pandangan DPRD menyimpang pada ketentuan yang di berikan penugasan oleh kementrian dalam negeri,”ujarnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh fraksi Kebankitan Persatuan Indonesia Surfin, dia menegaskan usulan yang dilakukan DPRD soal pemberhentian Pj Bupati itu telah melalui mekanisne sesuai dengan aturan main yang ada dalam lembaga DPRD di mana anggota fraksi mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan rapat terkait dengan kebijakan Pj Bupati dalam menjalankan pemerintahan di daerah hari ini.
“Pimpinan DPRD melakukan undangan terhadap anggota DPRD kalaupun ada sebagian anggota DPRD tidak mendapat undangan, ya tanya staf sekretariat,”ujarnya.
Selanjutnya pimpinan melakukan rapat pembahasan dan melahirkan keputusan tersebut. DPRD memiliki dasar – dasar terkait masalah itu karena melihat keharmonisan antara DPRD dan Pemda antara Forkopimda dimana ketuanya adalah Pj Bupati sendiri.
Ditambahkannya di kala waktu lalu pengusulan Pj Bupati di lakukan oleh ketua DPRD sendiri tanpa ada protes dari anggota karena diyakini yang diusulkan dari tiga nama adalah yang terbaik menurut daerah meski mekanisme dalam tata cara pengusulan tidak di lakukan.
“Usulan tersebut karena DPRD merasa bahwa dalam memutuskan Basiran sebagai Pj Bupati Buton mengacu dan memperhatikan usulan DPRD Kab.Buton , meski kami tidak pernah tau usulan tersebut hanya Ketua DPRD sendiri yakni Hariasi Salad SH. tapi kami senantiasa menerima karena itu adalah pilihan terbaik menurut ketua saat itu,”tandasnya.
Namun lanjut dia dalam diktum SK Pj dari Kementrian Dalam Negeri ada memperhatikan usulan DPRD maka setelah melihat kondisi hari ini, DPRD menyurati Kemendagri. “Melihat kebijakan yang dilakukan maka kami memberikan usul Kemendagri selanjutnya Kemendagri yang memutuskan,”tambahnya.
Fraksi Golkar Mara Rusli Sihaji mengatakan terkait pengusulan pemberhentian Pj Bupati Buton adalah syah dan di legitimasi oleh anggota DPRD sebanyak 19 orang dari 25 orang yang bertandatangan dan itu syah adanya.
Partai- partai yang tidak bisa memenuhi unsur fraksi seperti Gerindra, PDIP, mereka adalah bagian dari fraksi golkar dengan nama fraksi karya perjuangan.
“Jadi tidak perlu menjadi polemik, nah Pj Bupati juga sudah mengklarifikasi di Kemendagri. semua tergantung di Kementrian Dalam Negeri yang terpenting agenda – agenda kedaerahan tetap kita jalankan sebagaimana mestinya,”tutupnya.