BUTON, FAKTASULTRA.ID – Jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya mulai memeriksa pihak vendor dari PT Tatwa Jagatnata terkait dugaan korupsi Bandara Cargo dan pariwisata Kadatua, Batauga 2020.
Kajari Buton Ledrik Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH membenarkan pemeriksaan terhadap vendor. “Vendor (PT Tatwa Jagatnata), untuk menuntaskan pemenuhan alat bukti kasus yang diduga merugikan negara Rp1,6 Miliar (Total lost anggaran Rp1,8 Miliar, dipotong pembayaran pajak) ini, pasalnya selama ini terhalang karena tidak hadirnya para saksi yang akan diperiksa.
Tidak tanggung-tanggung, Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH selaku Ketua Tim, bersama Kasi BB, Kasubsi Intel, serta dua staf (Calon Jaksa), turun langsung melakukan upaya pemeriksaan di Yogyakarta, difasilitasi Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Diungkapkan Kajari Buton, selama dua hari, Kamis-Jumat (22-23 Juni 2023) berada di Kota Gudeg, seyogianya Tim memeriksa 11 orang saksi. Namun, berdasarkan permintaan saksi Endang selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata, yang mengkoordinir seluruh saksi, termasuk saksi Ahmad Ede, maka pemeriksaan diminta dilakukan Jumat hari ini.
“Sampai dengan petang hari ini, hanya seorang saksi bernama Alfian perwakilan PT Bintang Mataram, yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan saksi lainnya, dua orang izin karena sedang Umroh, dan delapan orang lainnya tidak terkonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Kajari Buton, upaya-upaya persuasif telah dilakukan Penyidik, dengan harapan saksi bisa koperatif. Tetapi terhitung sampai dengan lima kali dilayangkan surat panggilan, saksi tidak mengindahkannya.
Sebelumnya, surat panggilan pertama sampai surat panggilan keempat dikomunikasikan melalui saksi Endang via telepon selular, dan dengan cara mengirimkan surat panggilan dalam bentuk pdf, yang diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kemudian, surat panggilan kelima, diserahkan secara langsung kepada saksi Endang, namun tetap saja saksi tidak hadir.
“Untuk itu hasil konsultasi tim, memutuskan memberikan kesempatan sekali lagi untuk yang bersangkutan (Saksi Endang) dan rekan-rekannya, hadir memberikan kesaksian. Dijadwalkan, Senin 26 Juni 2023,” ungkapnya.
Lebih jauh Kajari Buton memastikan, Tim akan memikirkan langkah-langkah yang lebih tegas, bila sampai dengan Senin, saksi tidak juga memenuhi panggilan. Tentunya, siapapun warga negara yang diminta kesediaan sebagai saksi, menjadi kewajiban untuk menghadiri panggilan dimaksud.
Kajari Buton menilai, saksi terkesan ada upaya menghalangi, menghambat proses Penyidikan. Tim Penyidik pun berkonsultasi dengan dirinya selaku pimpinan, dan Kejari Buton juga telah berkonsultasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Kami memberikan kesempatan sekali lagi. Jika Senin nanti yang bersangkutan bersama rekan-rekannya juga tidak hadir, maka tim akan memikirkan langkah-langkah yang tegas. Karena ini sudah tahap Penyidikan, tentunya kewenangan yang diberikan undang-undang, akan digunakan secara terukur,” tegasnya.
Kajari Buton berharap, kesempatan terakhir yang diberikan kepada para saksi, bagi siapa saja yang mencoba merintangi proses ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Terkait dengan penerapan Pasal Perintangan Penyidikan, atau menghalang-halangi proses Penyidikan, sangat dimungkinkan sekali, karena indikasinya ke arah sana.
“Untuk itu, sekali lagi saya meminta kepada para saksi agar lebih koperatif. Sehingga tidak perlu ada langkah-langkah tegas, yang diambil oleh Tim Penyidik,” katanya, kembali mengingatkan.
Penegasan Kajari Buton, bila Senin para saksi tetap tidak hadir, maka akan dilakukan jemput paksa. Dimanapun lokasi yang bersangkutan (Saksi), maka akan dikejar sampai dapat, dan menjemput paksa yang bersangkutan, untuk dibawa ke Buton.
“Ini langkah-langkah tegas yang akan saya ambil selaku pimpinan, karena saya tidak ingin hukum dipermainkan, Siapapun harus tunduk, dan kamipun sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada yang bersangkutan dan teman-temannya,” pungkasnya.
Sementara itu keterangan tertulis Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menyebut Tim memeriksa seorang saksi inisial AZ selaku Direktur PT CBM, yang pada tahun 2020 juga mengikuti lelang kegiatan dimaksud.
Sebelumnya, Tim telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, Kamis-Jumat (22-23 Juni 2023), di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. 11 orang saksi diantaranya merupakan bagian dari PT Tatwa Jagatnata, selaku konsultan pelaksana kegiatan dimaksud.
“Yang hadiri panggilan pemeriksaan saksi hanya AZ selaku Direktur PT CBM. Sementara 11 orang saksi dari pihak PT Tatwa Jagatnata, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan tidak ada yang hadir pada pemeriksaan,” bebernya.
Dipimpin Kasi Intel Azer Jongker Orno SH MH selaku Ketua Tim Penyidik, bersama Kasi BB, Kasubsi Intel, serta dua staf (Calon Jaksa), turun langsung melakukan penggeledahan. Sebelumnya Tim juga melakukan pemeriksaan saksi, difasilitasi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.