BUTON, FAKTASULTRA.ID – Anggota DPRD Buton menyebut DPRD Buton tidak pernah mengulur pembahasan LKPJ Pj Bupati Buton bahkan LKPJ Pj Bupati sudah mulai dibahas.
Anggota DPRD Buton La Yanto Joni S.Pd mengatakan terkait apa yang diberitakan oleh surumba.com hari Jumat (09/06) soal LKPJ Pj Bupati untuk di bahas berdasarkan ketentuan yang ada termuat dalam Permendagri No 18 tahun 2020 bahwa selambat lambatnya 30 hari setelah diterima LKPJ harus dibahas dan tanggal 31 maret tersebut oleh Pemda baru memasukan LKPJ Pj Bupati.
“Setelah LKPJ di terima, itu sudah mulai di lakukan pembahasan. benar bahwa DPRD telah menerima tanggal 31 maret tapi andai ingin ketepatan waktu jangan dimasukan di saat tanggal 31 maret masukan sebelum tanggal tersebut,”ujarnya.
Politisi PKS ini melanjutkan terkadang memang Pemda Kab. Buton sudah merupakan kebiasaan baik APBD ataupun LKPJ selalunya di akhir – akhir baru di serahkan ke DPRD. sementara ada tiga bundel yang harus di cermati.
Kemudian perlu di pahami juga bahwa dengan adanya aturan Kemendagri yang baru tentang pembahasan LKPJ sudah berubah dari biasanya.
“Kalau dulu LKPJ dan LPJ satukaligus pembahasannya dan semua menjadi ketetapan Perda yang disampaikan dalam paripurna DPRD, Hari ini, metode pembahasannya berbeda,”lanjutnya.
Dia menjelaskan LKPj yang dibahas hanya melahirkan rekomendasi – rekomendasi dari DPRD sedangkan LPJ melahirkan dalam bentuk ketetapan Perda dalam Paripurna DPRD, sehingga tentunya DPRD melakukan kajian karena Pemda juga bingung mekanisme yang harus ditempuh seperti apa sehingga tentunya DPRD harus mengkonsultasikan kepada Kemendagri terkait tata cara pembahasan LKPJ yang dimaksud.
Hal senada dikatakan anggota DPRD Rahman, ia menyebut dalam hal pembahasan LKPJ tentunya oleh DPRD telah menyusun tahapan – tahapan penjadwalan melalui Bamus dan sudah disepakati. sehingga kalau dulu apa yang telah tertera dalam dokunen itulah yang di bahas, sekarang dokumen yang tertera harus di lihat dengan kenyataan Rill di lapangan makanya memerlukan waktu yang cukup untuk pembahasan tersebut.
“Perlu juga di pahami bahwa DPRD mengusulkan pemberhentian Pj Bupati ke Mendagri dalam bentuk konsultasi yang di dalam artian menyampaikan kepada kementrian dalam negeri berupa surat usul bukan ketetapan,”tuturnya.
Karna kalau ketetapan keputusan DPRD harus melalui paripurna akan tetapi dalam bentuk surat usul kepada Kemendagri karena dalam keputusan Kementrian Dalam Negeri memperhatikan usul DPRD dalam menetapkan Basiran sebagai Pj Bupati.
Oleh karenanya lanjut dia lagi, karena surat usul di maksud tidak perlu diputuskan dalam paripurna cukup dalam Rapat gabungan komisi yang kemudian menjadi rekomendasi usul kepada Kemendagri karena kemendagrilah yang berwenang.
“Namun apa yang di sampaikan armada action itu juga merupakan masukan dalam kerangka perbaikan perbaikan kedepan,”ujar Politisi PPP ini.