Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Pj Bupati Buton Beri Penjelasan Soal Hibah kepada APH

Pj Bupati Buton Beri Penjelasan Soal Hibah kepada APH
Pj Bupati Buton Basiran

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Pj Bupati Buton drs Basiran M Si akhirnya memberikan penjelasan terkait pemberian hibah pemda dalam APBD Kabupatzn Buton kepada Kejaksaan Negeri Buton dan Polres Buton.

Pj Bupati Buton/Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik menyampaikan dinamika Penyelenggaran Pemerintahan di Kabupaten Buton, pada beberapa pekan terakhir mengalami perkembangan yang “Rame” karena adanya sorotan publik terhadap beberapa permasalahan yang menjadi pokok bahasan dari pojok-pojok ruangan diskusi kelompok masyakat mulai dari Warung Kopi, Grup
Media Sosial (Whashaap) atau Media Sosial lainnya.

Bahkan lanjut dia menjadi topik yang menarik buat pencari berita/penulis berita dalam Media Online sampai menjadi pokok pembicaraan serius oleh beberapa beberapa kaum intektual buton yang perduli terhadap daerahnya.

Dan yang lebih semakin “Ramai dan Hiruk-pikuk” menjadi Topik atau Tema penyampaian pendapat dan Aspirasi lewat kegiatan Demontrasi kelompok masyarakat, yaitu terkait Pemberian Hibah Pemda Kabupaten Buton kepada “APH” atau Aparat Penegak Hukum, dan yang menjadi sorotan adalah Hibah kepada Kejaksaan Negeri Buton, yang bersumber dari APBD Kabupaten Buton.

Masing-masing orang menyampaikan pendapatnya sesuai pemahaman masing-masing dan tentunya semakin serius ketika hal tersebut dianggap berbeda pendapat.

Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya selaku Penjabat Bupati Buton perlu memberikan penjelasan terkait hal tersebut, Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang HIBAH, yaitu :
1. PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah (yang telah mencabut Permendagri terkait Hibah yaitu Permendagri Nomor 99 Tahun 2019) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

“Namun yang dapat saya berikan penjelasan adalah Pemberian Hibah yang masuk dalam APBD Tahun 2023 kepada lembaga Kejaksaan atau Kejaksaan Negeri Buton dan Kepolisian atau Polres Buton karena proses penetapannya pada masa saya menjadi Penjabat Bupati Buton,”jelasnya.

Dibeberkannya hibah yang diberikan kepada kedua Lembaga Penegak Hukum tersebut yaitu Kejari dan Polres Buton yang berada dalam wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Buton, dan masuk dalam DPA Dinas PUPR Kab Buton Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. Kejaksaan Negeri Buton, ada dua Hibah Barang dalam bentuk :
Pembangunan Pagar Mesjid Le”Ba Kejaksaan Negeri Rp. 390.000.000,- dan Pembangunan/Rehabilitasi Perumahan Kejaksanaan Negeri Rp.1.560.000.000,-

2. Polres Buton, hibah barang dalam bentuk Pembangunan Gedung Penyuluhan Hukum POLRES Rp. 1,5 Milyar.

Dari jumlah Anggaran tersebut dalam APBD Kabupaten Buton Tahun 2023, menimbulkan pertanyaan publik atau kelompok masyakat, apakah boleh Pemda Kab Buton memberikan Hibah kepada Kejaksaan dan Polres ?

Untuk menjawab boleh atau tidak tentunya berdasarkan ketentuan yang mengatur hibah sesuai Regulasi terkait Hibah sebagai berikut :
Dalam Pasal 8 PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah di jelaskan :
(1) Hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah.
b. Pemerintah Daerah lain
c. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan/atau
d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
(2) Hibah dari Pemerintah Daerah kepada *Pemerintah* sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:
a. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan/atau
b. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.

Selanjutnya dalam Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah dijelaskan :

(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada *Pemerintah Pusat*, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta *tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran*, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan *asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.*
(3) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan :

Belanja hibah diberikan kepada:
a) pemerintah pusat
(1) Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.

6) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
(1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Dari penjelasan dalam pasal dan ayat dalam PP dan Permendagri tersebut, maka Hibah Barang oleh Pemerintah Daerah Kab.Buton kepada Kejaksaan/Kejari Buton maupun Kepolisian Negara Indonesia/Polres Buton (selaku Pemerintah/Pemerintah Pusat) dapat dilakukan/dianggarkan dalam APBD Kabupaten Buton sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Dan terkait hal prioritas Anggaran Wajib dan Pilihan dalam APBD Kabupaten Buton Tahun 2023 telah menjadi prioritas karena perbandingan jumlah anggaran yang diperuntukkan untuk belanja hibah kepada Kejaksaan dan Kepolisian tidak sampai 1 % dari jumlah belanja Operasi Urusan Wajib dan Pilihan.

Tentu a akan ada yang bertanya bagaimana proses hibah tersebut sampai masuk APBD Kab.Buton Tahun 2023 sejak dari Penyusunan RKPD Tahun 2023. Dan berdasarkan laporan Kepala BKAD Kabupaten Buton selaku Sekretaris TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bahwa usulan Hibah Barang dari Kedua Lembaga Pemerintah tersebut (Kejaksaan dan Kepolisan) telah diusulkan sebelum penetapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Buton Tahun 2023.

Dan Penetapan RKPD sesuai ketentuan pada bulan Juni-Juli 2022. Dan usulan tersebut telah disetujui/mendapat disposisi dari Bupati Buton (Drs.La Bakry, M.Si).
Dengan demikian prosesnya telah sesuai dengan ketentuan.

“Ini kami sampaikan penjelasan terkait Dana Hibah kepada Kejaksaan Negeri Buton dan Polres Buton, semoga tidak lagi menjadi Polemik,”bebernya.

Penjelasan ini adalah sebagai bentuk Trasparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kab.Buton serta bentuk keperdulian dan perhatian atas dinamika yang terjadi dalam masyarakat.

“Semoga keberkahan dan rahmat Allah SWT selalu dilimpahkan kepada Pemda Kab Buton dan Masyarakat Buton di manapun berada.Buton Selalu diHati Pasarwajo,” Minggu 7 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan