Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Derek Randis ASN Buton, Pj Bupati Basiran Dinilai Otoriter

Derek Randis ASN Buton, Pj Bupati Basiran Dinilai Otoriter
gambar istimewa

BUTON, FAKTASULTRA.ID  – Tindakan Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs Basiran, M.Si dinilai otoriter dengan menginstruksikan satuan polisi pamong praja (sat pol-pp) menderek kenderaan dinas.

Hal itu disampaikan salah satu generasi Pasarwajo, Kabupaten Buton Harsan La Ata. Kata dia, tindakan satuan pol-pp menderek kenderaan dinas roda 4 yang digunakan ASN lingkup pemda Buton sudah menunjukkan otoriter pemerintah.

“Ini tindakan seperti premanisme, sudah otoriter menarik barang tidak melalui cara persuasive, ini tidak dibenarkan,” kata Harsan La Ata kepada media ini, di Pasarwajo, Sabtu (27/5/2023).

La Ata menjelaskan selaku penjabat kepala daerah, Basiran diberikan tugas secara terbatas namun diduga mengakomodir segala kepentingan kelompoknya untuk menarik kenderaan dinas (randis).

“Apalagi ini seperti pesanan, diduga juga Pj Bupati Buton melibatkan sekelompok orang-orang diluar pemda yang berwenang untuk membantu penarikan randis, ini benar-benar tidak dibenarkan,” jelasnya.

Kendati demikian, La Ata mengatakan polemik randis lingkup pemda Buton menjadi masalah klasik sejak periode pemerintahan sebelumnya sehingga perlu pendataan akurat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan masih banyak randis dikuasai bukan pegawai lingkup pemda Buton sehingga harus diprirotaskan ketimbang menarik kendaraan yang masih digunakan pegawai.

“Apalagi mereka (ASN-red) masih dengan status bekerja, tapi kalau mau ambil semua randis itu ambil dulu mobil yang diduga masih dipakai masyarakat bukan lagi pejabat ataupun pegawai, kalau benar pemda ini serius tertibkan semua randis,” ungkap La Ata.

Ia menambakan pemerintah daerah harus adil dan bijak dalam menertibkan randis yang digunakan pegawai lingkup pemda Buton. Menurutnya, dengan menunjukkan alasan agar tidak menimbulkan polemik dimasa pemerintahan Pj Bupati Basiran.

“Bukan melakukan sewenang-wenang, apalagi pemerintahaan ini hanya sebentar saja, paling lama satu tahun sudah selesai kalaupun lanjut hanya satu tahun tambahannya, selesai,” jelas La Ata.

Ia juga mempertanyakan kenderaan dinas setelah dideret satuan Pol-pp dibawah kemana, ada dugaan kenderaan dinas akan digunakan pihak lain.

“Dan terakhir posisi mobil itu sekarang ada dimana, jangan sampai disalahgunakan untuk itu harus ditunjukkan disimpan dimana, harus ditau meskipun itu ada di kaongke-ongkea yang penting di Buton,” tutup La Ata.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Buton Drs Basiran, M.Si tegas melakukan tindakan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melawan kebijakan selama masa pemerintahannya.

Pasalnya, kenderaan dinas roda 4 (empat) digunakan ASN yang diduga berlawanan dengan Pj Bupati Buton, diderek langsung satuan polisi pamong praja (sat pol-pp) dari salah satu bengkel mobil di Kota Baubau.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton La Ode Muhammad Fitra mengatakan upaya penertiban penggunaan dinas semua berproses.

“Dan seterusnya menjadi rutinitas pelaksanaan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red) dan arahan pimpinan (Pj Bupati Buton),” kata La Ode Fitra dikutip Narasitime.com.

Lebih lanjut, Fitra meminta terkait penarikan kenderaan dinas digunakan ASN lingkup Pemda Buton dapat menyampaikan langsung kepada Pj Bupati Buton sebagai pimpinan.

“Baiknya dikonfirmasi kepimpinan, kami cuman pelaksana teknis di lapangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan