Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Wasindo Kepton Apresiasi Walikota Baubau Mutasi Eselon II Dengan Meryt System

Wasindo Kepton Apresiasi Walikota Baubau Mutasi Eselon II Dengan Meryt System

BAUBAU,FAKTASULTRA.ID, – Ketua Pengawas Independen Indonesia Kepulauan Buton (Wasindo Kepton), Muhlis M mengapresiasi kepemimpinan Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse dalam menelisik penyegeran ditubuh Pemerintahan melalui rotasi (mutasi,red) jabatan eselon II Pemerintah Kota Baubau.

“Seyogyanya mutasi ini selaku penyegaran yang tepat dan optimis diruang internal pemerintahan, terlebih terbangunnya harmonisasi serta sinergitas Pemerintah Kota Baubau dengan Visi Misi Tampil Manis dan masyarakat,”tuturnya, Jumat (07/03/2023).

Menurut dia, rotasi eselon II lingkup Pemkot Baubau memenuhi tolak ukur dalam meryt system (career system, red) hal ini dikarenakan atas pertimbangan yang bersifat objektif, ilmiah, dan prinsip prestasi kinerja pegawai.

“Nah yang seharusnya dicegah dalam kebijakan mutasi jika tolak ukurnya difaktorkan pertama seniority system atau berdasarkan masa kerja, pengalaman kerja, dan usia pegawai; kedua, spoil system berdasarkan atas sifat keluarga dan suka atau tidak suka,” bebernya.

Kata dia, upaya Walikota Baubau dalam meningkatkan orientasi pejabat kepegawaian yang beranekaragam menunjukkan objektifitas sesuai asas norma atau ketentuan yang telah ditetapkan perundang-undangan sesuai pengamatan kerja dan dapat dipertanggung jawabkan.

Lanjutnya, hal ini sesuai 8 (delapan) asas umum pemerintahan yang baik khususnya Pasal 10 Angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan dan pelayanan yang baik.

“Saya yakin rotasi yang berlangsung pada Rabu 5 April 2023 lalu apalagi bertepatan dibulan ramadhan adalah rangkaian bernuansa positif untuk menciptakan arah penyelenggara pemerintahan yang profesional, secara baik dan benar (good government,red) ,” imbuhnya.

Ia juga optimis bahwasanya mutasi (rotasi,red) jabatan eselon II lingkup Pemerintah Kota Baubau oleh Walikota Baubau dalam menjalankan kewenangan nya selaku Kepala Daerah bukanlah bentuk intervensi yang mengarah kepada kepentingan individu, kelompok dan politis.

Ini lebih mengedepankan intervensi profesional (good government) yakni terciptanya prinsip ‘the right man on the right place and on the right job’ yang berarti orang yang tepat di tempat yang tepat dan di pekerjaan yang tepat. “Maksudnya adalah seseorang ditempatkan pada sebuah pekerjaan sesuai dengan potensi yang ada pada dirinya sehingga pekerjaan tersebut dikerjakan dengan maksimal dan efektif,” tandasnya.

Diketahui, mutasi eselon II lingkup Pemerintah Kota Baubau merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Konsiderans pada bagian menimbang Huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang tertulis: Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, bahwa perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur pelekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Tinggalkan Balasan