BUTON, FAKTASULTRA.ID – Rahmat (18) dan Rolis (18) ditangkap aparat Polres Buton setelah mencuri sepeda motor yang di parkir di depan rumah warga, di Pasarwajo, Kabupaten Buton. Keduanya menggunakan modus dengan mengintai target jika ada kesempatan maka langsung di curi.
Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (/14/05/2023) di rumahnya Kelurahan Kombeli Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Dari Keduanya diketahui menggasak motor Yamaha Mio milik warga Kecamatan Pasarwajo kemudian mengganti warna juga dimodifikasi.
“Dalam melakukan aksinya keduanya mengintai target terlebih dahulu jika ada kesempatan maka langsung di curi,”katanya Sabtu (15/04/2023).
Busrol mengatakan motor yang diamankan dicuri sejak februari tahun 2022 lalu, dari laporan di kepolisian ada 10 motor yang hilang sejak tahun 2022-2023 ini. Motor yang hilang biasanya di depan rumah dan di pasar.
Kedua pelaku yang ditangkap perannya ikut serta melakukan pencurian diduga masih ada pihak lainĀ yang ikut terlibat namun masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kita masih melakukan penyelidikan apakah aksi pencurian ini dilakukan bersama kawanannya, yang pasti polisi masih mengejar pelaku lainnya,”katanya lagi.
Dia juga menyebut hasil dari pencurian motor digunakan keduanya untuk berhura-hura. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 363, KUH Pidana yang ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.