Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Kejaksaan Negeri Buton Kembalikan Randis Pemda Buton

Kejaksaan Negeri Buton Kembalikan Randis Pemda Buton
Kejaksaan Negeri Buton kembalikan randis Pemda

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Buton kembalikan satu unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Buton.

Pengembalian unit unit kendaraan dinas itu diantarkan langsung oleh Kasi di Kejaksaan Negeri Buton bersama jajarannya pada, Rabu (26/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Buton didampingi Kasi Intelejen Kejari Azer Z Orno SH, MH mengatakan, pengembalian satu unit kendaraan dinas itu sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Buton.

“Pengembalian ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Buton terkait adanya permohonan dari kelompok masyarakat yang meminta kendaraan tersebut untuk dikembalikan karena alasan administrasi kendaraan tersebut belum dilengkapi oleh pihak Pemda Buton,”bebernya.

Menurutnya hal ini dilakukan demi terciptanya kondusifitas dan stabilitas masyarakat di Kabupaten Buton.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Buton tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum dan tugas lain dalam hal membantu pemerintah daerah guna terciptanya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton.

“Kejaksaan Negeri Buton berharap tidak ada lagi polemik yang timbul terkait dengan pengembalian kendaraan dimaksud,”harapnya.

Kejaksaan Negeri Buton  mengembalikan 1 (satu) unit mobil operasional Tipe Toyota Fortuner kepada pihak Pemerintah Daerah Buton, adapun spesifikasi kendaraan dimaksud adalah
Nama Barang : Sport Utility Vehicle (SUV)
Merk/Type : Toyota Fortuner 2.8 VRZ A/T/Jeep No Polisi : DT 1093 C
Nomor Rangka : MHFAA8GS4N0788770
Nomor Mesin : 1GD-5279595
Kode Barang : 02.02.01.01.005
Tahun Perolehan : 2022
Isi Silider : 2755
Kondisi Barang : Baik

Kendaraan dinas yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Buton diterima langsung Kepala Rumah Tangga Setda Buton Arif di kantor Bupati Buton.

Tinggalkan Balasan