Memberitakan Dengan Fakta

Kasus Bandar Udara Kargo di Busel naik dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan

Kasus Bandar Udara Kargo di Busel naik dari Tahap Penyelidikan ke Penyidikan
Kejari Buton Gelar perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen.

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Kejaksaan Negeri Buton menaikan status Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kajari Buton melalui Kasi Intelejen Azer J Orno mengatakan tindak pidana korupsi tersebut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

“Ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan, hari ini,”ujar Kajari Buton melalui Kasi Intelejen Azer J Orno Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023.

Dibeberkannya dalam proses penyelidikan perkara ini, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton telah meminta keterangan kepada 41 orang, baik pihak PT TATWA JAGATNATA selaku konsultan pelaksana dan pihak dinas perhubungan maupun pihak-pihak di lingkungan Pemda Buton Selatan serta pihak terkait lainnya.

Diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi diantaranya tidak ada proses perencanaan kegiatan dimaksud dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan kabupaten buton selatan;

Selanjutnya saat melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan TA 2020 bahkan Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian dilapangan.

Selain itu menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan, dan membuat Laporan pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.

“Oleh karena itu tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,”bebernya.

Selanjutnya, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU.

“Kejaksaan Negeri Buton meminta dukungan dari semua pihak agar penanganan perkara tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan professional serta tetap mengedepankan SOP yang sudah ditetapkan,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan