Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPRD Buton Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Antar Waktu Ketua DPRD Buton

DPRD Buton Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian dan Penetapan Antar Waktu Ketua DPRD Buton
Sidang paripurna pemberhentian dan penetapan pimpinan DPRD Antar waktu, Selasa (04/04/2023).

BUTON, FAKTASULTRA.ID – DPRD Buton menggelar paripurna pengumuman penyampaian dan pemberhentian antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019-2023, di Kantor DPRD Buton, Selasa (04/04/2023).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Buton La Ode Rafiun S.Pd M.Si, Wakil Ketua II La Lisna SH dihadiri 18 anggota DPRD Buton. Seluruh anggota DPRD Buton menyetujui pemberhentian Ketua DPRD Hariasi Salad SH dan menyetujui penetapan Ketua DPRD Buton definitif Hj Wa Ode Nurnia SH.

Sidang paripurna juga menetapkan pelaksana harian Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun S.Pd M.Si hingga peresmian Ketua DPRD Definitif.

Sekretariat DPRD Buton melalui Kabag Umum Hasan Jaya membacakan SK DPP Golkar tentang Proses pergantian antar waktu Hariasi Salad SH tanggal 14 Maret, surat dari Pimpinan DPP I Partai Golkar Provinsi Sultra tanggal 30 maret 2023 tentang persetujuan pergantian antar waktu. Dan Surat DPD II Golkar Buton tanggal 03 April 2023 tentang proses pergantian pimpinan antar waktu.

Kabag umum membacakan
1. SK Nomor I / IV/2023 tentang penetapan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton sisa masa jabatan 2019 -2023.

2. SK : No 02 / DPRD / IV/ 2023 SK tentang penetapan pengusulan calon definitif pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kabupaten Buton dan penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Kabupaten Buton.

La Ode Rafiun mengatakan setelah pembacaan SK Pemberhentian maka selesai sudah proses sidang paripurna tentang pengumuman penyampaian pemberhentian ketua DPRD antar waktu. Sebelum diputuskan apakah anggota DPRD setujui? tanya Rafiun.

“Setuju,”ujar anggota DPRD Buton secara serempak.

Memutuskan memberhentikan dengan hormat Hariasi Salad SH sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton masa jabatan 2019-2023. SK Gubernur tahun 2019 tentang Hariasi salad sebagai Ketua DPRD Buton dinyatakan tidak berlaku lagi, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Politisi PAN ini juga menyampaikan terimakasih setinggi – tingginya kepada Hariasi Salad SH yang telah menjalankan tugasnya sebagai ketua DPRD dan pimpinan serta anggota menyampaikan permohonan maaf bilamana selama proses tidak sesuai dengan harapan.

Usai dilakukan sidang parpurna pemberhentian dilanjutkan dengan sidang paripurna Penetapan pengusulan calon Ketua definitif pergantian antar waktu Pimpinan Dewan sisa masa jabatan 2019 – 2024 dan penunjukkan pelaksana Ketua.

“Dengan berakhirnya sidang Sekretariat DPRD Buton menyiapkan berkas jika sudah lengkap dan di tanda tangani Pj Bupati maka Rabu seluruh anggota DPRD Buton akan mengantar SK DPRD Buton ke Gubernur Sultra dan akan dilanjutkan dengan sidang paripurna peresmian Ketua DPRD Buton,”tandasnya.

Rapat paripurna telah menetapkan kesimpulkan mengusulkan Wa Ode Nurnia SH sebagai Ketua DPRD Buton dan menunjuk La Ode Rafiun S.Pd sebagai Pelaksana Ketua sampai peresmian Ketua DPRD Buton,”.

Tinggalkan Balasan